BPJN Kalbar Sudah Bantu Pembangunan Jalan Pesaguan-Kendawangan Ketapang Hingga 21,5 KM

Untuk itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat menganggarkan untuk ruas jalan Pesaguan-Kendawangan Ketapang.

|
Tribun Pontianak/Ridho Panji Pradana
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Handiyana. Handiyana memberikan penjelasan terkait pembangunan ruas jalan Pesaguan-Kendawangan, Ketapang, Jumat 26 Juli 2024. 

"Kita (BPJN) tidak diam. Jika pun nanti ada tambahan anggaran yang disetujui Kementerian Keuangan tidak bisa diselesaikan pada tahun ini, bisa hanya 3 KM, atau 4 KM, kita masih menunggu," terangnya.

Untuk itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat menganggarkan untuk ruas jalan Pesaguan-Kendawangan Ketapang.

"Kita harap Pemprov bisa menganggarkan, kan cost sharing. Namanya (kita) bantuan, juga terbatas anggarannya," kata Handiyana.

"Kalau jalan nasional kita tanggung jawab penuh," tegasnya.

Baca juga: Sampaikan Duka Mendalam, Sekda Minta Pemprov Jadikan Atensi Serius Ruas Jalan Ketapang - Kendawangan

Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat, Irwan Chandra Nirwana (kiri) dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Handiyana (kanan) saat memberikan penjelasan terkait pembangunan ruas jalan Pesaguan-Kendawangan, Ketapang, Jumat 26 Juli 2024.
Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat, Irwan Chandra Nirwana (kiri) dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Handiyana (kanan) saat memberikan penjelasan terkait pembangunan ruas jalan Pesaguan-Kendawangan, Ketapang, Jumat 26 Juli 2024. (Tribun Pontianak/Ridho Panji Pradana)

Ditempat yang sama, Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat, Irwan Chandra Nirwana juga mengungkapkan hal serupa.

Terutama mengenai kewenangan perbaikan jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten kota.

"Kalau untuk penanganan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten kota sudah ada SKnya masing-masing. Jadi SKnya jalan nasional sudah ada porsinya yakni dari Nanga Tayap, Kelik sampai Ketapang, sudah di SKkan Pak Menteri," paparnya.

"Kita sudah ada anggaran APBN setiap tahunnya, untuk jalur jalan nasional. Begitu juga dengan pemerintah provinsi dan kabupaten kota, mungkin yang seperti disampaikan Pak Kabalai bahwa kita sudah membantu disekitar 21,5 KM, itu tetap kewenangan tetap pemerintah setempat karena kita sifatnya Inpres," tutup Irwan Chandra Nirwana.

Sebelumnya Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar akan terus memberikan perhatian serius dalam peningkatan infrastruktur.

Termasuk ruas Jalan Kendawangan Pesaguan yang menjadi kewenangan provinsi.

Dikatakan Harisson, saat ini ruas jalan itu penanganannya dibantu melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) dari pemerintah pusat.

Akan tetapi hingga saat ini penanganan ruas Ketapang Pesaguan melalui IJD masih belum memiliki kejelasan.

Mengingat IJD merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Sampai sekarang masih belum jelas kapan pelaksanaannya mengingat Inpres Jalan Daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat," ujar Harisson, Rabu 24 Juli 2024.

Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan komitmen pihaknya berupaya menanggulangi kerusakan jalan, khususnya jalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved