Berita Viral

Lagi Viral! Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100 Ribu, Apa Kata Polisi

Lagi viral nih kabar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP asli namun harus membayar sebesar Rp 100 ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Lagi viral kabar Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100 Ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lagi viral nih kabar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP asli namun harus membayar sebesar Rp 100 ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait.

Unggahan warganet yang mengaku dimintai uang Rp 100.000 saat memperpanjang STNK tanpa KTP asli, ramai di media sosal.

Hal itu diungkapkan pemilik akun Twitter atau X @ZakiaIlxxx pada Rabu (24/4/2024) pukul 12.15 WIB.

"Gaada KTP gapapa tapi "bayar" 100rb, di pendaftaran. Ini legal? Caseku kemarin, pas mau menyerahkan pendaftaran, ditanya KTPnya mana mas? Tak jawab gaada, tangan kedua. Nambah 100 ribu mas kalo gaada KTP asli pemilik," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (24/7/2024), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 200 kali dan disukai oleh seribu akun.

Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya membantah adanya biaya verifikasi apabila tidak bisa menunjukkan KTP asli saat perpanjang STNK di Samsat.

ARTI Tone Deaf yang Lagi Viral Media Sosial Gegara Konten Video Indah G dan Taehyung V BTS

"Saya pastikan tidak ada biaya verifikasi bagi perpanjangan yang tidak ada KTP," tegas Doohan, kepada Kompas.com, Rabu.

Ia menambahkan, pemohon juga tidak diizinkan menggunakan foto KTP atau e-KTP saat perpanjang STNK lima tahunan maupun pengesahan satu tahunan.

Kecuali, bila pemohon mengurus pengesahan tahunan melelui layanan online melalui Signal yang mengharuskan mengunggah e-KTP.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Adapun dalam pasal 62 huruf b, penerbitan STNK perpanjangan lima tahunan harus melampirkan:

- Tanda bukti identitas, berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberikuasa apabila diwakilkan
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik kendaraan.

Doohan mengungkapkan, apabila petugas terbukti melakukan praktik ilegal penarikan biaya dengan kedok verifikasi, maka akan dikenai sanksi.

"Dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri," ujarnya.

Cara perpanjang STNK tanpa KTP asli

Doohan mengatakan, bila pemohon tidak bisa menunjukkan KTP asli sesuai nama di STNK, maka caranya bisa dengan melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan.

Balik nama kendaraan adalah proses yang biasanya dilakukan oleh seseorang setelah membeli kendaraan bekas, guna menandai bukti resmi kepemilikan.

Proses tersebut tidak membutuhkan KTP pemilik sebelumnya dalam administrasi, sehingga akan mempermudah saat membayar pajak.

Namun, balik nama juga bisa berlaku bagi pemohon yang tidak dapat membuktikan kepemilikan kendaraannya saat perpanjangan STNK.

"Pemohon registrasi diarahkan untuk balik nama guna penyempurnaan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelas Doohan.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama STNK antara lain:

- KTP pemilik baru

- BPKB

- STNK

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kuitansi jual-beli kendaran.

Dikutip dari Samsat Sleman, rincian biaya untuk poses balik nama kendaraan sebagai berikut:

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli

- Pajak tahunan sesuai jenis dan merk kendaraan

- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 (roda dua/tiga), Rp 200.000 (roda empat/lebih)

- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 (roda dua/tiga), Rp 375.000 (roda empat/lebih)

- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat/lebih)

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.

Fenomena Unik Kasus Cuci Darah pada Anak di RSCM yang Kini Lagi Viral, Apa Manfaatnya?

Untuk melakukan proses balik nama, pemohon bisa langsung mendatangi Samsat setempat dengan membawa kendaraan.

(*)

# Berita Viral

Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved