Cara cara

Gak Perlu ke Kantor Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor Online 2024

Sebelum membayarnya, sebaiknya cek terlebih dahulu karena jumlahnya bisa berubah tiap tahunnya.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Moladin
Posko Samsat Online di Jawa Tengah. Cek pajak kendaraan bermotor kini tak perlu lagi jauh-jauh ke Kantor Samsat. Cukup dengan HP, kamu bisa langsung cek PKB. Begini caranya: 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara cek pajak motor online tanpa harus ke kantor Samsat terdekat.

Sudahkah kamu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)?

Sebelum membayarnya, sebaiknya cek terlebih dahulu karena jumlahnya bisa berubah tiap tahunnya.

Era sekarang, pemilik PKB tak perlu lagi datang ke Kantor Samsat, karena mengecek PKB dapat dilakukan dengan online lewat HP.

Bagaimana caranya?

Cek dan Bayar Denda Pajak Online Cukup Lewat SMS dan Situs E-Samsat, Simak Tahapannya!

Berikut cara cek pajak motor online tanpa harus ke kantor Samsat.

Cara Cek Pajak Motor Online

1. Melalui Aplikasi e-Samsat

- Unduh aplikasi e-Samsat dari Google Play Store.

- Pilih wilayah kendaraan.

- Masukkan nomor plat kendaraan Anda.

- Informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pajak akan muncul di layar.

2. Melalui SMS

- Ketik pesan dengan format: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.

- Kirim ke nomor 08112119211.

- Contoh: Info B/1234/AB Merah.

- Tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, info kendaraan, dan nominal pajak yang harus dibayar.

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Sambil Main HP di Rumah Tanpa Harus ke Kantor Samsat

3. Melalui Website Resmi Samsat

- Kunjungi situs resmi Samsat.

- Isi formulir yang tersedia dengan data kendaraan seperti nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.

- Klik “Cek Sekarang” untuk melihat informasi pajak dan rincian lainnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved