Berita Viral

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Sambil Main HP di Rumah Tanpa Harus ke Kantor Samsat

Cara mudah dan terbaru bayar pajak kendaraan pakai HP tanpa harus lagi datang ke kantor Samsat.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Pakai HP Tanpa Harus ke Kantor Samsat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mudah dan terbaru bayar pajak kendaraan pakai HP tanpa harus lagi datang ke kantor Samsat bisa disimak dalam artikel berikut ini.

Pajak kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan, wajib dibayar oleh pemiliknya.

Namun, karena kesibukan di hari kerja, pembayaran pajak ini kadangkala tertunda.

Belum lagi, pembayaran dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang buka di hari dan jam kerja serta Sabtu dengan waktu buka loket lebih pendek.

Jika pelat nomor kendaraan dan domisili tidak satu wilayah, pembayaran pajak pun kian ribet.

Resmi Mulai Besok! Inilah NIP CPNS dan NI PPPK Lulus Seleksi 2023, Cek Link Lengkap Syarat Tata Cara

Sejak pertama kali diluncurkan pada September 2021, SIGNAL telah memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

Pilihan pembayarannya pun beragam sehingga bisa disesuaikan dengan preferensi masyarakat, salah satunya BRImo.

BRImo sudah bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan via SIGNAL di 15 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bali, dan Kepulauan Riau.

Untuk membayar pajak kendaraan melalui BRImo, Anda harus memiliki aplikasi SIGNAL terlebih dahulu.

Unduh aplikasi ini di Play Store untuk HP Android atau App Store untuk HP IOS.

Kemudian, pasang aplikasi itu dan buat akun SIGNAL. Syarat pembuatan akun meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto KTP-el, e-mail, nomor handphone.

Saat pendaftaran, Anda juga diharuskan melakukan swafoto.

Jika sudah, daftarkan kendaraan Anda dengan mengisi NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, dan nomor plat kendaraan.

Sebagai catatan, kendaraan yang dapat didaftarkan adalah kendaraan milik sendiri atau kendaraan atas nama orang lain yang masih dalam satu kartu keluarga (KK).

Anda pun bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved