Kedapatan Simpan Sabu, Dua Orang Diamankan di Perumahan Karyawan Perusahaan Sawit Kecamatan Marau

Setelah penangkapan tersebut, Martin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta yang diamankan polisi. Keduanya diamankan di lokasi Perumahan Karyawan Perusahaan Sawit di Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polsek Marau, Polres Ketapang mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan di lokasi Perumahan Karyawan Perusahaan Sawit di Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Kapolsek Marau, Iptu Martin Nababan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

"Kami menerima laporan dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas yang terjadi di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, kami akhirnya melakukan penggerebekan," kata Martin, Kamis 25 Juli 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Martin, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang sedang dikuasai terduga pelaku berinisial JAH (33).

Baca juga: Penghormatan ke Hamzah Haz, Bupati Ketapang Keluarkan Surat Imbauan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Selain itu, turut diamankan pula beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik bening berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat 7,78 gram bruto, sebuah sendok sabu dan sebuah timbangan digital, dan alat hisap sabu," jelasnya.

Selain terduga pelaku JAH, petugas juga mengamankan seorang terduga lainnya yaitu SYA (42) yang merupakan pemilik rumah yang dijadikan lokasi kejadian perkara.

"Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini," tegasnya.

Setelah penangkapan tersebut, Martin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan pernah berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika," tandasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, lanjut Martin, Polsek Marau berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mendorong partisipasi aktif warga dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika.

"Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan Kecamatan Marau yang aman dan bebas dari narkotika," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved