Penghormatan ke Hamzah Haz, Bupati Ketapang Keluarkan Surat Imbauan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Imbauan tersebut juga dibuat oleh Bupati Ketapang yang tertuang dalam surat nomor 8 tahun 2024.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
Prokopim Setda Ketapang
Bupati Ketapang, Martin Rantan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID KETAPANG - Bupati Ketapang Martin Rantan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga hari dari 25 hingga 27 Juli 2024.

Pengibaran bendera setengah tiang itu dilakukan untuk menghormati almarhum Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9 Hamzah Haz yang merupakan putra asli Kabupaten Ketapang

"Sebagai penghormatan terhadap jasa-jasa almarhum. Saya minta kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Ketapang, untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang," kata Martin, Kamis 25 Juli 2024.

Imbauan tersebut juga dibuat oleh Bupati Ketapang yang tertuang dalam surat nomor 8 tahun 2024 tentang pemasangan bendera setengah tiang.

Surat imbauan diteken Martin pada tanggal 25 Juli 2024.

Baca juga: Sekda Ketapang Jadi Mentor Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2024

Imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kemudian pasal 12 ayat (4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Pimpinan atau Anggota Lembaga Negara, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Kepala Daerah dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Meninggal Dunia. 

Pasal 12 ayat (5) “Bendera sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud ayat (4) dikibarkan setengah tiang. 

Pasal 12 ayat (6) apabila Presiden atau Wakil Presiden ebagaimana dimaksud ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama 3 hari. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved