Bupati Kapuas Hulu Jelaskan Pertanggungjawaban APBD 2023 dari Rugi hingga Defisit

Dijelaskan juga terkait laba atau rugi perusahaan daerah tahun anggaran 2023, dijelaskan Bupati, berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang telah di

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, saat menyampaikan jawaban pernyataan dan tanggapan dari anggota fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu, terkait pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah (APBD) tahun 2023, dalam rapat sidang paripurna, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu 24 Juli 2024. 

"Hal ini dikarenakan untuk mata anggaran pajak BPHTB dari target sebesar Rp 15.198.419.267,00, (lima belas miliar seratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) hanya terealisasi Rp 1.408.156.407,00 (satu miliar empat ratus delapan juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus tujuh rupiah) atau 9,27 persen," ucapnya.

Dimana kata Bupati, pajak BPHTB merupakan pajak yang bersifat insidentil, direncanakan pada tahun 2023 sejumlah perusahaan sudah melakukan proses hak guna usaha (HGU), namun hanya satu perusahaan telah merealisasikan kewajiban perpajakannya di tahun 2024 sebesar Rp.279.904.200,00, (dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu dua ratus rupiah).

Dalam APBD tahun 2023 mengalami defisit, salah satunya disebabkan adanya pendanaan Pilkada serentak sebesar 40 persen. Untuk menutupi defisit tersebut, harus menaikan target pendapatan asli daerah. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved