Pilkada Kapuas Hulu 2024

Bawaslu Kapuas Hulu Catat 27 Temuan Selama Coklit Pilkada

Terkait temuan tersebut, jelas Haidir, sudah ditangani oleh tingkat bawah seperti PPS dan PPK, sehingga semua temuan sudah tidak ada permasalahan lagi

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir. Ia menyampaikan tahapan pemutakhiran pencocokan dan penelitian data pemilih yang dimulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu, telah melakukan pengawasan selama pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Partalih (KPU), untuk memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir, menyampaikan tahapan pemutakhiran pencocokan dan penelitian data pemilih yang dimulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

"Jadi berdasarkan hasil pengawasan yang sudah dilakukan tersebut, kami mencatat ada sebanyak 27 temuan di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Putussibau Utara, Mentebah, Hulu Gurung, dan Badau," ujarnya, Rabu 24 Juli 2024.

Terkait temuan tersebut, jelas Haidir, sudah ditangani oleh tingkat bawah seperti PPS dan PPK, sehingga semua temuan sudah tidak ada permasalahan lagi.

"Jadi kita memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dalam Pilkada," ucapnya.

KPU Mempawah Ungkap Tahapan Pencoklitan Data Pemilih untuk Pilkada 2024 Rampung 100 Persen

Temuan apa saja dalam proses Coklit, Haidir menjelaskan diantaranya adalah, kejadian di Kecamatan Putussibau Selatan, di Desa Kedamin Darat TPS 02 atas nama Mulyono, yang bersangkutan belum tercoklit.

Terus d Desa Kedamin Hilir, TPS 04 atas nama Mustami dan Dedek Espendi, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el atau Kartu Keluarga

Kemudian, Kecamatan Mentebah, di Desa Suka Maju, TPS 01 atas nama Nurliyah, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el atau Kartu Keluarga. Kecamatan Hulu Gurung, Desa Tani Makmur TPS 02, ditemukan Pantarlih memberikan Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih dengan jasa
orang lain.

Kecamatan Putussibau Utara, Kelurahan Hilir Kantor TPS 06, ditemukan Pantarlih yang tidak mendatangi Pemilih secara langsung, tidak mencocokkan dan meneliti data pemilih, serta Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit dan Stiker Coklit tidak ditandatangani oleh Kepala Keluarga atau Penghuni Rumah.

Kecamatan Badau Sebindang TPS 002, ditemukan ada warga yang belum di coklit dan ada sticker coklit yang sudah ditempel tetapi belum ditandatangani oleh pantarlih. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved