Info Stimulus

Tarif BPJS Kesehatan Agustus 2024 Apakah Naik? Ini Cara Ikuti Program JKN Dengan Gratis Biaya Iuran

Jika Anda ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka harus lengkapi beberapa kriteria yang ditetapkan sebagai syarat penerima Bansos.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi penerima bantuan sosial BPJS Kesehatan dan tarif iuran pada bulan Agustus 2024-Adapun BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu. 

TRIBUNPONTIANAK.CP.ID - Apakah tarif BPJS Kesehatan pada bulan Agustus 2024 naik? Selanjutnya ketahui caranya jika ingin bergabung di program JKN yang dibayarkan Pemerintah sebagai penerima PBI. 

Dilansir dari website BPJS, Besaran iuran BPJS Kesehatan diusulkan oleh ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada presiden dengan tembusan kepada menteri keuangan.

Jika Anda ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka harus lengkapi beberapa kriteria yang ditetapkan sebagai syarat penerima Bansos PBI dalam artikel ini. 

Adapun BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Simaklah syarat dan pendaftaran sebagai salah satu peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 terbaru.

BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 ini tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peserta BPJS ini ditetapkan tuk tunduk pada peraturan negara.

Hingga pada bulan Agustus 2024 Program Jaminan Kesehatan ini menjadi salah satu jaminan untuk perlindungan kesehatan, supaya memperoleh manfaat dalam pemeliharaan kesehatan.

Adapun terkait pembayaran iuran sejauh ini baik peserta reguler maupun dari PBI belum ada informasi perubahan. 

Hanya saja pemerintah akan memberilakukan aturan terkait kelas BPJS Kesehatan menjadi sistem rawat inap standar pada tahun 2025 mendatang. 

Daftar Bansos Cair Bulan Agustus 2024, Dilengkap Dengan Syarat, Nominal dan Cara Pengecekan-Nya!


Bagi mereka yang sudah membayar uang iuran, atau yang iurannya dibayar pemerintah, maka akan memperoleh perlindungan.

Sebelum menyimak bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka bisa simak terlebih dahulu syaratnya di bawah ini.

Syarat ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, pada Bab II Pasal 5 Ayat (1).

Syaratnya antara lain seorang WNI, memiliki NIK yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal.

Selain itu juga syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai orang yang tidak memperoleh pendapatan.

Setelah menyimak apa saja syarat peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, berikut ini adalah cara pendaftarannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved