Berita Viral

Resmi! Diskon 50 Persen Harga Pasang Listrik Baru Per 1 Agustus 2024 di PLN Seluruh Indonesia

Resmi berlaku harga pasang listrik baru per 1 Agustus di PLN seluruh Indonesia kini diberikan tarif khusus berupa promo untuk pelanggan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
Ilustrasi. Seorang petugas sedang memasang meteran listrik di rumah pelanggan. Resmi! Harga Pasang Listrik Baru Per 1 Agustus 2024 Ada Diskon 50 Persen di PLN Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku harga pasang listrik baru per 1 Agustus di PLN seluruh Indonesia kini diberikan tarif khusus berupa promo untuk pelanggan.

Dalam beleid terbaru, promo diberikan kepada pelanggan setia PLN sebesar 50 persen.

Hal itu ditetapkan PT PLN (Persero) berupa biaya pasang listrik baru 2024 yang mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut, konsumen yang akan memasang listrik baru akan dikenakan biaya penyambungan.

Namun, berbeda dari tahun sebelumnya, PLN memberikan promo diskon 50 persen bagi pelanggan yang memasang penyambungan daya 450 VA.

Resmi Naik! Harga Minyak Goreng Terbaru Per 1 Agustus 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini

Dikutip dari laman resmi PLN, promo diskon 50 persen untuk pemasangan daya 450 VA berlaku hingga Minggu 31 Desember 2024 di PLN Seluruh Indonesia.

Biaya pasang listrik baru 2024

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto membeberkan biaya pasang listrik baru untuk tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017, berikut biaya pemasangan listrik PLN:

- Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000 (diskon 50 persen menjadi Rp 210.500 hingga 31 Desember 2024)

- Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000

- Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000

- Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000

- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.

Selain biaya penyambungan, pelanggan juga dikenakan biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) sebesar Rp 50.000 dan biaya sertifikat laik operasi instalasi dalam rumah pelanggan sebesar Rp 40.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved