Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Dimyati Natakusumah Calon Wakil Gubernur Banten, Punya Kas Rp 2,9 Miliar

Pria bernama lengkap Raden Achmad Dimyati Natakusumah memimpin Pandeglang dari tahun 2000 hingga 2009.

|
Kolase Tribun Pontianak
Kolase Dimyati Natakusumah saat menerima rekomendasi sebagai Calon Wakil Gubernur Banten dari Ketum Partai Demokrat, AHY. Intip Harta Kekayaan Dimyati Natakusumah dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Dimyati Natakusumah dalam artikel ini.

Dimyati Natakusumah merupakan mantan Bupati Pandeglang dua periode.

Pria bernama lengkap Raden Achmad Dimyati Natakusumah memimpin Pandeglang dari tahun 2000 hingga 2009.

Ia juga diketahui adalah Anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

Selain itu pria kelahiran 17 September 1966 ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dari 4 Juli 2014 hingga 1 Oktober 2014

Jelang Pilkada 2024, Dimyati Natakusumah mendapat rekomendasi sebagai Calon Wakil Gubernur Banten.

Baca juga: Harta Kekayaan Andra Soni Calon Gubernur Banten 2024, Punya Enam Unit Aset Tak Bergerak

Satu diantara rekomendasi itu diberikan oleh Partai Demokrat.

Dimyati Natakusumah diberikan rekomendasi sebagai Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Andra Soni.

Sebagai penyelenggara negara, Dimyati Natakusumah diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 22 Juli 2024, Dimyati Natakusumah rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 31 Maret 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved