Info Stimulus

Dapatkan Bansos PKH Mulai Rp750 Ribu, Ini Ciri-Ciri Warga Kurang Mampu Yang Bisa Terima Bantuan!

Adapun Bansos PKH ini merupakan termasuk program pemerintah yang memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
@Kemensos_Ri
Penerima Manfaat Bansos Kemensos tahun 2024-Pada bulan Juli 2024 pendaftaran penerima Bantuan sosial masih bisa dilakukan secara online, Namun sebelum mendaftar ada baiknya calon KPM memahami kriteria yang layak untuk menerima bantuan sosial tersebut. Adapun nominal bantuan yang diterima oleh KPM nantinya bervariasi yakni mulai Rp 750 per tahapan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat mungkin ada yang belum tahu bahwa ada Bansos Program Keluarga Harapan senilai Rp 750 ribu.

Adapun Bansos PKH ini merupakan termasuk program pemerintah yang memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu.

Demi menstabilkan perekonomian negara dan mengembalikan daya beli masyarakat, negara terus melakukan berbagai upaya.

Termasuk di antaranya dengan cara memberikan bantuan sosial atau Bansos yang berupa dana langsung dengan nominal yang beragam.

Satu diantaranya adalah Bansos Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH.

Bagaimana untuk memastikan bahwa kamu atau keluarga adalah penerima Bansos Program Keluarga Harapan?

Bansos Beras 10 Kg Masih Cair Bulan Juli 2024! Cek Nama Penerima Program CBP Sejak Awal Tahun


Kita perlu memahami bahwa, calon penerima Bansos PKH terdiri atas tujuh golongan.

Nominal yang mereka mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000, lumayan, bukan?

* Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:

* Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

* Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap. 

* Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

* Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.

* Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

* Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved