Berita Viral
CARA Cek BI Checking atau Slip OJK Pakai HP Lengkap Cara Mengatasinya Jika Masuk Daftar Blacklist
Cara mudah melakukan pengecekan BI Checking atau SLIP OJK pakai handphone lengkap cara mengatasinya jika masuk dalam daftarn Blacklist.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mudah melakukan pengecekan BI Checking atau SLIP OJK pakai handphone lengkap cara mengatasinya jika masuk dalam daftarn Blacklist.
Kini di era digitalisasi semua masyarakat sudah bisa cek BI Checking atau SLIP OJK secara online untuk melihat riwayat debitur dalam pembayaran kredit.
Kesemua itu kini bisa diakses hanya dengan menggunakan ponsel atau smartphone berbasis Android atau iOS.
Sebagai informasi, BI Checking kini beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melansir laman ojk.go.id, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
• Aturan Baru Resmi Terbit! Cek Harga Listrik per kWh Terbaru di PLN Seluruh Indonesia
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur.
Pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
SLIK OJK menjadi salah persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan kredit, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan.
Cara Cek BI Checking Online
- Kunjungi laman SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan pilih menu “Pendaftaran”
- Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengcek ketersediaan layanan, kemudian klik “Selanjutnya”
- Isi data diri registrasi secara lengkap dan benar
- Isi proses BI Checking
- Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
- Unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
- OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
- Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan
- Hasilnya akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran
Skor BI Checking yang Masuk Daftar Blacklist
Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet, berikut rinciannya:
1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.
• Resmi Terbit! Aturan Baru BBM Subsidi Lengkap Rincian Harga di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Cara Memperbaiki BI Checking
Bagi yang masuk daftar hitam BI Checking, dapat diperbaiki dengan cara sebagai berikut.
- Melunasi utang ke bank atau pihak PUJK
- Memeriksa OJK checking di laman idebku.ojk.go.id
- Lakukan konfirmasi pembayaran utang ke OJK.
- Anda bisa meminta surat penjelasan dari bank yang bertindak sebagai debitur sebagai bukti pembayaran
- Tunggu hingga skor OJK checking berubah.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf |
![]() |
---|
AWAS Kriminal Digital, Cek Daftar Modus Pelaku Penipuan Online Kuras Saldo Korban di Rekening Bank |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tamu Diusir dari Hotel Viral Karena Pakai Tiket Promo Lengkap Penjelasan Manajemen |
![]() |
---|
SEPELE Gaji Rp 500 Ribu, Terungkap Motif dan Kronologi ART Bunuh Majikan Wanita di Purwakarta |
![]() |
---|
Alasan Diskon Token Listrik 50 Persen PLN Kembali Disalurkan di Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.