Berita Viral
Warga Mempawah Gandeng LBH dan Kuasa Hukum
"Saya dengan LBH sempat ke PLN untuk kembali bertanya, dan jawaban PLN tetap sama, harus tetap bayar kalau tetap mau kWh dipasang kembali," ujar Desi.
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Desi Apriani, seorang pemilik rumah di Perumahan Navara, Mempawah, Kalimantan Barat, mencari keadilan setelah mengalami kejadian yang membuatnya dituntut harus membayar denda sebesar Rp 57 juta setalah kWh listrik (meteran listrik) rumahnya telah dicabut tanpa pemberitahuan, Kamis 18 Juli 2024.
Kejadian itu bermula pada 2 Mei 2024, dan saat itu pihak PLN melakukan pencabutan meteran listrik di rumah Desi Apriani yang mulai ia tempati sejak November 2023, karena diduga adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik berupa sambung langsung tidak lewat kWh meter.
Bahkan, Desi sempat memposting keluh kesah yang menimpa dirinya di akun Tiktok miliknya dan hingga viral.
Setalah viral, Desi menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) minta bantuan dalam persoalan yang menghadapi dirinya.
"Saya dengan LBH sempat ke PLN untuk kembali bertanya, dan jawaban PLN tetap sama, harus tetap bayar kalau tetap mau kWh dipasang kembali," ujar Desi.
• PLN Denda Warga Mempawah Rp 57 Juta dan Cabut kWh Listrik Tanpa Pemberitahuan ke Pemilik Rumah
Tidak hanya itu, Desi dan Kuasa Hukum nya sempat minta bukti ke PLN, karena sebelumnya dirinya sudah ke Polres untuk membuat laporan, dikarenakan bukti tidak kuat untuk membuat laporan sehingga laporan Desi tidak bisa diproses.
"Jadi saya sempat lah minta bukti dari PLN terkait pencabutan kWh listrik saya. Namun pihak PLN tidak bisa memberikan bukti secara sembarang dan sudah menjadi prosedur atau SOP mereka di PLN, sehingga saya tidak dapat bukti yang saya cari," jelas Desi.
Setalah itu kata Desi, dirinya bersama Kuasa Hukum nya datang lagi ke Polres untuk minta solusi.
"Pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada kita sih, kalau mau buat pengaduan mau mengadukan siapa, disitu Kuasa Hukum saya menyarankan untuk jalur mediasi," ujar Desi.
Desi mengatakan, sejauh ini dirinya sudah membangun koordinasi dengan pihak Developer, namun Desi merasa pihak Developer tidak mau merasa bersalah dalam hal ini, dan merasa lepas tangan.
"Kalau ditanya untuk membayar denda tersebut, jelas saya tidak mau dan tidak mampu kalau harus membayar denda sebanyak Rp 57 juta tersebut. Karena itu bukan kesalahan saya, kalau itu kesalahan saya tidak mungkin saya sejauh ini, dan malu saya," tutup Desi. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
LBH
kuasa hukum
PLN
Berita Viral
berita viral hari ini
denda
Desi Apriani
pemilik rumah
warga
ViralLokal
Mempawah
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 18 Juli 2024
FAKTA di Balik Video Kontroversial Anggota DPRD Gorontalo Terungkap! Wahyudin Ngaku Diperas |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Wakil Kepala BGN soal Surat Perjanjian SPPG-Penerima Manfaat Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
MISTERI Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Indonesia hingga Pakar Ungkap Fenomena Apa yang Melanda |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Skandal Kapolsek Brangsong dengan Guru PAUD Janda 2 Anak, Digrebek Warga Usai Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.