Kajati Edyward Sambut Kunjungan Silaturahmi Tribun Pontianak

Kepada Tribun Pontianak, Ia pun menyambut baik atas kunjungan silahturahmi ini, dirinya pun mengharapkan adanya sinergitas.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Kajati Kalbar Edyward Kaban saat berbincang dengan Pemred Tribun Pontianak Safrudin, Rabu 17 Juli 2024. Kajati berharap selau terbangun sinergitas yang baik bersama Tribun Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Edyward Kaban terima langsung kunjungan silahturahmi Pemimpin Redaksi (Pemred) Tribun Pontianak Safrudin, Rabu 17 Juli 2024 siang.

Dalam kunjungan silahturahmi Tribun Pontianak ke Kejati Kalbar, Pemred Safrudin didampingi Manajer Iklan Iwan Santoso dan Manajer Sirkulasi Sarmilan.

Dan saat menerima kunjungan silahturahmi tersebut Kajati Kalbar Edyward Kaban di dampingi Kabag TU Deddi Diliyanto serta Kasipenkum I Wayan Gedin Arianta.

Setelah perkenalan diri, Kajati Kalbar Edyward Kaban menuturkan saat ini di lingkungan kejaksaan tinggi Kalbar sedang persiapan kegiatan jelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64 tahun 2024 yang akan di peringati tanggal 22 Juli 2024 mendatang.

"Kami saat ini sedang persiapan tahapan jelang HBA, pada tahun ini HBA kami gelar sesederhana mungkin sesuai petunjuk arahan dari atas," ungkap pria yang pernah menjabat Kajati Maluku ini.

Baca juga: Kajati Edyward Kaban Turut Jadi Pendonor di Aksi Donor Darah HBA Kejati Kalbar

Kepada Tribun Pontianak, Ia pun menyambut baik atas kunjungan silahturahmi ini, dirinya pun mengharapkan adanya sinergitas antara Kejati Kalbar dan Tribun Pontianak yang sudah terjalin lama.

"Kami pun membuka diri untuk berkomunikasi jika ada kritik saran dari Tribun Pontianak, dengan harapan agar kejaksaan kedepan semakin lebih baik," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Kajati Edyward Kaban mengatakan saat Program Restoratif Justice (RJ) di kejati Kalbar sudah ada 33 kasus yang terselesaikan.

"Untuk RJ itu diatur dalam perja, saat diajukan dari tingkat Kejari, kemudian diajukan ketingkat kejati dan akhirnya di putuskan ditingkat Kejagung RI oleh jampidum," ungkap Edyward

Ia pun menjelaskan pengajuan RJ itu syaratnya, selain perkara sanksi pidana harus bawah 5 tahun, dan yang diajukan bukan seorang residivis dan bukan dari kasus yang menonjol seperti tindak pidana asusila satu diantaranya.

"Tapi syarat utama adanya perdamaian diantara kedua belah pihak, saling memaafkan korban dan tersangka." Ungkapnya

Sementara Pemred Tribun Pontianak Safrudin menuturkan dalam kunjungan silahturahmi ini selain menyatakan kesiapan untuk bekerjasama dan mendukung Kejati Kalbar baik dalam rangka HBA ke 64 tahun 2024 serta program kerja.

Pada kesempatan yang sama Pemred Safrudin juga menyampaikan rangkaian jelang HUT ke 16 tahun pada tanggal 1 Agustus 2024 mendatang sekaligus jelang perhelatan digelarnya Tribun Pontianak Award ke 2 yang juga akan digelar pada Bulan Agustus 2024. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved