Diskominfo Sintang Perkuat Videotron Dengan Akun Media Sosial Videotron Bumi Senentang

Setelah semua OPD dan instansi vertikal mampu bergerak bersama serta berkolaborasi memanfaatkan videotron ini.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Syukur Saleh Kabid Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Sintang, Rabu 17 Juli 2024. Diskominfo Sintang akan gunakan akun media sosial Videotron Bumi Senentang guna optimalisasi Videotron. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dinas Kominfo Kabupaten Sintang ingin mengoptimalkan pemanfaatan videotron sebagai salah satu media untuk menyampaikan pesan, informasi, ajakan, dan himbauan dari Pemkab Sintang kepada masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Syukur Saleh Kabid Komunikasi Publik saat memberikan materi pada pelaksanaan launching Geber Sape’ Emas Kabupaten Sintang dan akun media sosial “Videotron Bumi Senentang” di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 17 Juli 2024 kemarin.

“Selain melakukan gerakan bersama semua OPD dan instansi vertikal untuk memanfaatkan videotron secara gratis dan mudah. Kami juga membuat akun media sosial instagram, facebook dan youtube dengan nama akun videotron bumi senentang,” kata Syukur Saleh.

Upaya Diskominfo ini untuk mengoptimalkan pesan agar sampai ke masyarakat lewat media sosial selain videotron.

Baca juga: RSUD Ade M Djoen Sintang Ajukan Draft Perubahan Perbup Soal Tarif Ambulance

“Barangkali masih ada yang menganggap videotron tidak efektif sebagai media untuk menyampaikan informasi. Maka kami menyiasatinya dengan membuat akun media sosial. Setiap konten yang kami tayangkan di videotron. Juga akan kami posting di instagram, facebook dan youtube. Dengan demikian, pesan, informasi, ajakan dan himbauan dari jajaran Pemkab Sintang dan instansi vertikal, akan memiliki jangkauan yang tak terbatas jarak dan waktu,” jelas Saleh.

Setelah semua OPD dan instansi vertikal mampu bergerak bersama serta berkolaborasi memanfaatkan videotron ini.

Diskominfo akan menawarkan dunia usaha untuk beriklan di videotron.

“Tarifnya sudah ditetapkan di Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Syukur Saleh(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved