Polda Kalbar Ungkap Perjudian Online Berkedok Warnet dan Amankan Tujuh Tersangka

Polda Kalbar sedang memonitor beberapa media sosial yang terindikasi menjadi sarana endorse Judi Online meskipun secara tidak terbuka.

Editor: Jamadin
Humas Polda Kalbar
Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol R Petit Wijaya, S.IK., M.M dan Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kompol Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K beri keterangan kepada awak media, Rabu 17 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui melalui Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kompol Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K. mengungkapkan keberhasilan Polda Kalbar dalam mengungkap kejahatan Perjudian Online dengan berkedok Warnet.

Hal itu disampaikan pada awak media sesaat selesai jumpa pers pengungkaapan kasus narkoba di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Rabu 17 Juli 2024.

Kepada Awak Media Kompol Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K. menyatakan bahwa Perjudian Online yang berhasil diungkap Polda Kalbar kali ini berlokasi di Jl RE Marta Dinata No.4, Kel. Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 23.30 Wib.

"Dalam kasus Perjudian Online yang menggunakan Warnet (warung internet) sebagai tempat dilakukanya kejahatan tersebut. Kami telah mengamankan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka, satu orang wanita berinisial AT berperan sebagai Pemilik Warnet atau sebagai penyedia tempat kejahatan Perjudian Online tersebut, dan 6 (enam) orang laki-laki sebagai Pemain Judi Online yaitu AH, RA, MM, HA, RU dan RI,." ungkap Kompol Syahirul Awab.

Polres Kayong Utara Lakukan Pemeriksaan Handphone Personel untuk Pastikan Tak Terlibat Judi Online

Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik yaitu 1 (satu) Unit Layar Monitor merk AOC, 1 (satu) Unit Keyboard merk M-TECH, 1 (satu) Unit Mouse merk M-TECH, 1 (satu) Unit CPU Merk BASIC, satu Unit Layar Monitor merk AKARI,1 (satu) Unit Keyboard merk M-TECH, satu Unit CPU Merk AVARIS , satu Unit Layar Monitor merk AOC, satu Unit Keyboard merk M-TECH, satu Unit Mouse merk M-TECH, satu Unit CPU merk AVARIS, satu Unit Layar Monitor merk SANKEN, satu Unit Layar Monitor merk LG, satu Unit Keyboard merk M-TECH, satu Unit Mouse merk M-TECH, satu Unit CPU Merk DAZUMBA,  (satu) Unit DVR Merk HONEYWELL, satu Unit WIFI Merk ZTE, 1 (satu) Unit Handphone merk Y16 Warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 50.000. dan 1 (satu) Buah Alat Internet M Banking BCA.

"Untuk Pasal yang dikenakan dalam Perjudian Online ini adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,-
(satu miliar rupiah) atau Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah." jelasnya.

Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol R Petit Wijaya, S.IK., M.M., juga memberi tanggapan dan himbauan kepada masyarakat kalimantan Barat terhadap pengungkapan kasus judi online tersebut.

Saat ini Polda Kalbar sedang memonitor beberapa media sosial yang terindikasi menjadi sarana endorse Judi Online meskipun secara tidak terbuka.

“Saya sampaikan kepada masyarakat kalbar agar jangan sampai terjerumus main judi online, karena judi online itu cara mainnya semua bisa diatur oleh operator, sehingga bandar pasti untung dan pemain pasti kalah, ini dari hasil penyampaian dari seorang pelaku pencurian yang tertangkap mencuri karena terlilit hutang gara-gara judi online, untuk awal-awalnya dia dikasih menang dulu, tapi lama-lama kalah terus sampai berhutang sana-sini”, Kata Petit.

“Saya juga mengimbau kepada teman-teman penggiat media sosial, influencer maupun personal aktif media sosial jangan sampai anda diperalat oleh bandar judi online untuk mengiklankan situs-situs judi online mereka, jangan dikira tidak termonitor, meskipun itu tidak secara langsung dan hanya dalam bentuk link yang disisipkan dalam reels medsos pasti akan tetap ketahuan, jadi sekali lagi jangan mau diperalat oleh mereka, sangat disayangkan apabila anda bermasalah dengan hukum hanya karena menerima bayaran yang tidak seberapa dari bandar judi online untuk endorse judi mereka”, pungkas Kombes Petit.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved