Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 18,9 Kg Sabu, Dikendalikan Oleh Seorang Narapidana di Lapas

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu melalui jalur laut dan Kepolisian membentuk tim.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Konfrensi pers penggagalan penyelundupan 18,9 Kg sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, Rabu 17 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggagalkan penyelundupan 18,9 Kg narkoba yang akan diedarkan di Jakarta.

Dari kasus tersebut, petugas menangkap 4 orang tersangka, yang terdiri dari 3 pria berinsial BR yang merupakan residivis dan saat ini merupakan narapidana Lapas Pontianak, lalu LS dan JS, serta seorang wanita berinisial FAP yang merupakan istri dari BR.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda pada konfrensi pers di Polda Kalbar mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada 7 juli 2024.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu melalui jalur laut dan Kepolisian membentuk tim.

Dari penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kurir yang akan mengirimkan sabu.

Kemudian, Penangkapan dilakukan di dua lokasi sekaligus, yakni salah satu Hotel Pontianak dan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Pentingnya Peran Pemuda Berantas Narkoba, PJ Wako Pontianak Minta Laporkan yang Terlibat Narkoba

Tersangka pertama yang ditangkap yakni LS di Hotel Garuda Pontianak pada, LS ditangkap petugas saat berada di dalam kamar pada pukul 00.25.

Dari pemeriksaan, petugas mendapat satu klip sabu.

Lalu, pada pukul 02.00, tim yang berada di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang bergerak dan menangkap JS yang baru saja turun dari Kapal.

"Dari JS, petugas mengamankan 19 paket sabu dengan total 18, 9 Kg," ungkap Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.

Berdasarkan pemeriksaan keduanya terkuak mereka merupakan kurir, dimana pergerakan mereka dikendalikan oleh BR dari dalam Lapas Pontianak dan Istrinya FAP.

"Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap FAP di rumahnya yang berada di Pontianak Barat, serta mengamankan BR yang berada di Lapas Pontianak," ujarnya.

Lebih jauh, dikatakan Kombespol Thelly bahwa baramg haram itu berasal dari Malaysia yang dikirim oleh seorang bernama Aka. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved