Pj Wako Pontianak : Penyediaan Infrastruktur Hijau Jawab Isu Lingkungan

Dalam penyusunan RPJPD Kota Pontianak, terdapat beberapa permasalahan dan isu strategis Kota Pontianak yang menjadi fokus pihaknya.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu 17 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pontianak 2025-2045, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tetap memperhatikan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan Kota Pontianak dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) serta pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan, indikator sasaran visi disusun dengan supervisi dari Pemprov Kalbar untuk memastikan keselarasan tolok ukur dan target capaian tingkat kota dengan tingkat provinsi serta mengacu pada target capaian nasional.

Hal ini ia sampaikan usai menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu 17 Juli 2024.

Dalam penyusunan RPJPD Kota Pontianak, terdapat beberapa permasalahan dan isu strategis Kota Pontianak yang menjadi fokus pihaknya.

Baca juga: Dua Tim Atlet Senam Perwosi Kalbar Tampil Memukau Dihadapan Ibu Negara

Diantaranya, adaptasi perubahan iklim, penyediaan drainase dengan kapasitas yang memadai, penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar, penegakan peraturan daerah, transportasi umum yang terintegrasi, konektivitas wilayah sekaligus mengurangi kemacetan, penyediaan air bersih layak minum, penyediaan sarana dan prasarana serta utilitas yang memadai.

"Termasuk sanitasi yang layak dan aman, ekonomi sirkuler, ketaatan pemanfaatan ruang terhadap RTRW, peningkatan kualitas SDM aparatur dan sebagainya. Sedangkan arah kebijakan, sasaran pokok dan indikator utama Kota Pontianak diformulasikan dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dengan  tetap mempertimbangkan batasan kewenangan dan peran yang dimiliki pemerintah daerah," ujarnya.

Kemudian, lanjut Ani Sofian, RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 juga telah mengidentifikasi permasalahan dan isu strategis tingkat kota, regional, nasional maupun global.

Ia memaparkan langkah dalam menangani permasalahan banjir atau genangan dan transportasi publik, yakni mewujudkan manajemen wilayah perkotaan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui penyediaan infrastruktur hijau.

“Upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut seperti penyediaan drainase dengan kapasitas yang memadai, peningkatan ruang terbuka hijau sebagai daerah resapan, transportasi umum yang terintegrasi dan konektivitas wilayah sekaligus mengurangi kemacetan,” sebutnya.

Dia juga menyebut beberapa isu seperti perubahan iklim dan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, urbanisasi dan pemgembangan wilayah, tata kelola pemerintahan, ketahanan pangan dan energi serta terkait perlindungan dan perkembangan sosial budaya masyarakat.

“Keseluruhannya telah diidentifikasi pada RPJPD Kota Pontianak tahun 2025-2045 sehingga dapat dicari akar permasalahan dan gambaran solusi pemecahan masalahnya,” ungkap Ani Sofian(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved