Karendal Ops Patuh Kapuas dan Kasi Propam Lakukan Gaktiblin pada Personel & ASN Polres Singkawang

Setiap Personel yang ditemukan melakukan Pelanggaran, Maka langsung di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Suasana Gaktibplin Personel dan ASN Polres Singkawang, Rabu 17 Juli 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Karendal Ops Patuh Kapuas 2024 Polres Singkawang KOMPOL Eko Andi Sutedjo bersama Kasi Provam Polres Singkawang Iptu Nasehudin lakukan Kegiatan Gaktiblin berupa pengecekan kelengkapan perorangan dari setiap Personel dan Asn Polres Singkawang, yang dilaksanakan di halaman Polres Singkawang, yang beralamat di Jalan Firdaus. H.R. II Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, Rabu 17 Juli 2024.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K melalui Karendal Ops Polres Singkawang Kompol Eko Andi Sutejo, S.H., M.M. menuturkan, Kegiatan Gaktiblin ini sengaja kita laksanakan dalam rangka Ops Patuh Kapuas 2024, Agar Setiap Personel jangan sampai melakukan Pelanggaran, baik Pelanggaran Lalulintas, Disiplin.

"Apalagi Sampai melakukan Pelanggaran Hukum, Tentunya sebelum menertibkan masyarakat Personil Polri harus tertib untuk memberikan contoh kepada masyarakat, Setiap Personel harus mengikuti aturan yang berlaku, Menjaga Penampilan dan selalu melaksanakan tugas dengan baik," pungkasnya.

Provos Polres Landak Langsung Periksa HP Personel untuk Antisipasi Judi Online

Setiap Personel Maupun Asn dilakukan Pemeriksaan oleh Personel Provos Polres Singkawang, Mulai dari Penampilan Uniform, Kerapihan, Kelangkapan Pribadi KTP, SIM, STNK, termasuk HP untuk mencegah Terlibat Judi Online, Serta Kelengkapan lainnya, satu persatu dari Kelengkapan Pribadi dari setiap Personel Polres Singkawang di lakukan Pemeriksaan oleh Petugas yang berbaret biru.

Kasi Propam Iptu Nasehudin menambahkan, dengan adanya kegiatan Gaktiblin diharapkan akan meningkatkan Kedisiplinan setiap Personel agar dapat melaksanakan tugas dengan baik,.

"Setiap Personel yang ditemukan melakukan Pelanggaran, Maka langsung di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved