Pilkada 2024

Bawaslu Sebut Ada Temuan Proses Coklit yang Dilaksanakan KPU di Kapuas Hulu 

Musta'an juga menjelaskan, dalam uji petik adalah melakukan pemilihan sampel dari daftar pemilih tetap (DPT) yang akan diverifikasi.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Sahirul Hakim
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an saat turun langsung melakukan uji petik Pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih di wilayah Kapuas Hulu, Rabu 17 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, telah melaksanakan uji petik Pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih di lakukan oleh pihak Partalih atau KPU, hasilnya menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dalam proses Coklit.

"Dimana petugas Partalih, terindikasi hanya melakukan Coklit di atas meja, tanpa mendatangi langsung warga untuk mencocokkan data pemilih," ujar Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an, Rabu 17 Juli 2024.

Dimana saja lokasi terindikasi adanya pelanggaran tersebut, dijelaskan Musta'an, seperti proses Coklit di Kedamin Darat dan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan, Kelurahan Hilir Kantor dan di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara serta ada juga di Kecamatan Hulu Gurung. 

"Bisa jadi ada warga yang ketika mau di Coklit, tidak berada di rumah atau ditempat, dan bisa saja ada juga petugas yang memang sengaja tidak mau mendatangi rumah warga itu sendiri," ucapnya.

Baca juga: Propam Polres Kapuas Hulu Periksa Kelengkapan Anggota Kepolisian

Terkait temuan tersebut, Bawaslu Kapuas Hulu, sudah menyampaikan secara lisan kepada Ketua KPU Kapuas Hulu, dengan harapan segera ditindaklanjuti.

"Tidak menutup kemungkinan di sejumlah desa di kecamatan lainnya juga terjadi hal yang sama," ujarnya.

Selain itu Musta'an meminta, Panwascam untuk menyurati Panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk melakukan perbaikan, dan melakukan Coklit ulang bagi desa atau pun kelurahan yang tidak dilakukan Coklit sesuai prosedur.

"Jika tidak dilakukan perbaikan, kita khawatir akan berdampak terhadap akurasi data pemilih," ucapnya.

Musta'an juga menjelaskan, dalam uji petik adalah melakukan pemilihan sampel dari daftar pemilih tetap (DPT) yang akan diverifikasi.

Setelah itu dilanjutkan dengan pengumpulan data hingga pembuatan laporan. 

"Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar adalah pemilih yang sah, dan mengurangi kemungkinan adanya pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Disampaikan juga, dengan pengawasan yang ketat dan transparan, akan sangat membantu dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.

"Kita juga menanyakan terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat yang ada di KK tersebut. Apakah sudah terdaftar atau belum. Jumlah pemilihnya ada berapa disabilitas atau tidak," ungkapnya.

Lihat Dulu Temuan

Menyikapi atas temuan tersebut, Ketua KPU Kapuas Hulu Mohamad Yusuf, menyampaikan bahwa, pihaknya akan melihat dulu apa saja temuan dari Bawaslu, dimana untuk selanjutnya menentukan langkah. 

"Jadi setelah kami tahu apa saja yang menjadi temuan bawaslu, baru bisa menentukan langkah yang harus kami ambil, karena mumpung ini juga masih dalam tahapan Coklit," ungkapnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved