Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Jamaluddin Calon Bupati Magelang, Nihil Kendaraan Roda Empat

Sebelumnya, periode 1999-2009, alumni Fakultas Ushluhudin Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini juga anggota DPRD Kabupaten Magelang.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Jamaluddin Calon Bupati Magelang dan LHKPN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Jamaluddin dalam artikel ini.

Jamaludin merupakan anggota DPRD Jateng 2014-2019 dari PKS.

Sebelumnya, periode 1999-2009, alumni Fakultas Ushluhudin Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini juga anggota DPRD Kabupaten Magelang.

Jelang Pilkada 2024 ini, Jamaluddin menjadi satu diantara tokoh yang maju Pilkada Kabupaten Magelang.

Ia pun kini diusung oleh PKS untuk maju berlaga.

Saat masih aktif sebagai penyelenggara negara, Jamaluddin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Michaela Elsiana Paruntu Calon Wakil Gubernur Sulut Pendamping Elly Engelbert Lasut

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 14 Juli 2024, Jamaluddin terakhir kali menyampaikan Harta Kekayaannya pada 2 April 2018.

LHKPN itu disampaikannya saat masih menjadi wakil rakyat.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp.684.006.869.

Jamaluddin dalam LHKPN ini memiliki dua aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Ia juga memiliki dua kendaraan yang berupa sepeda motor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved