Kepala Sekolah di Pontianak Setuju Pedagang Rokok Dilarang Jualan Dekat Sekolah

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala SMAN 8 Pontianak Dwi Agustina, dimana pihaknya siap mendukung wacana tersebut untuk diterapkan.

Tribunpontianak/Sahirul Hakim
Ilustrasi rokok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Merujuk pada draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.

Pemerintah berencana akan melarang pedagang rokok berjualan di jarak 200 meter dari bangunan sekolah.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah Kepala Sekolah di Kota Pontianak mengaku setuju dan beberkan alasannya.

Seperti yang disampaikan Kepala SMAN 3 Pontianak, Moh Ikhwan yang sangat setuju lantaran adanya peluang untuk murid merokok di luar area sekolah pada jam istirahat.

"Jika ada yang berjualan di dekat sekolah maka ada kecenderungan siswa-siswa merokok di luar. Itu bisa terjadi bila ada peluang terutama pada istirahat," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 11 Juli 2024.

Baca juga: Pedagang Dilarang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Heri Mustamin : Harus Ditata Dengan Baik

Bahkan ia juga menyebut hal tersebut bila perlu diberikan larangan dengan jarak yang lebih jauh lagi.

"Bila perlu jaraknya lebih jauh lagi. 500 meter atau 1 kilo meter misalnya," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bagaimana asap rokok juga tidak baik untuk kesehatan dan dapat berdampak kepada hal yang tidak baik kepada siswa itu sendiri maupun lingkungannya.

"Hampir sebagian besar siswa kan belum berpenghasilan, kalau sudah kecanduan rokok, bisa melakukan hal yang tidak baik. Apalagi sekarang digalakkan program sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, dan sekolah adiwiyata. Larangan itu tentu sangat mendukung program-program tersebut," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala SMAN 8 Pontianak Dwi Agustina, dimana pihaknya siap mendukung wacana tersebut untuk diterapkan.

"Siap mendukung. Masyarakat/penjual juga harus lebih peduli, jika ada pembeli yang masuk pada kategori anak usia belum layak untuk mengkonsumsi rokok hendaknya tidak dilayani," katanya.

Kemudian, pihaknya sebagai pendidik juga siap memberikan pemahaman kepada para siswa agar lebih mengerti tentang bahaya merokok, sehingga tidak tertarik untuk merokok karena tahu akibat dan dampak pada kesehatan diri sendiri maupun orang lain disekitarnya.

Tak hanya itu, Kepala SMPN 8 Kota Pontianak juga menanggapi positif dan sangat setuju jika harus diterapkan.

"Tentu kita sangat setuju, karena dapat membiasakan siswa untuk menjauhi kebiasaan merokok yang dapat merugikan kesehatan dan hidup boros," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan dengan adanya larangan tersebut dapat membiasakan para siswa untuk dapat menerapkan gaya hidup sehat tanpa rokok sejak dini.

"Karena rokok ini mengandung zat yang membahayakan tubuh, salah satunya nikotin yang dapat mengganggu kesehatan paru-paru," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved