Kasus Korupsi Pembangunan BP2TD, Kejari Mempawah Setorkan Rp 747 Juta ke Kas Negara
Elvin menyampaikan uang pengganti ini nantinya akan diserahkan ke kas negara melalui Bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah setorkan uang sebanyak Rp 747 juta ke Kas Negara, pengembalian uang korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah sumber dana APBN TA 2016.
Hal tersebut diketahui pada saat dilaksanakan Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah, Kamis 11 Juli 2024 yang dipimpin oleh Plh Kajari Mempawah Elvin.
"Hari ini Kejari Mempawah akan menyerahkan uang pengganti dan denda kepada kas negara sebesar Rp 747 juta terkait perkara korupsi yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadilan Negeri Pontianak, yakni perkara korupsi Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah sumber dana APBN TA 2016," ujar Elvin.
Elvin mengatakan, uang pengganti atau denda yang disetorkan ke Kas Negara tersebut merupakan uang dari tiga orang terpidana yakni AR, IW, dan RA.
"Tiga terpidana ini ialah AR selaku ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kedua IW sebagai Pimpinan Cabang PT Dharma Perdana Muda yang menjadi KSO dari PT Rajawali Sakti Kalbar. Terpidana ketiga yakni RA selaku Team Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT Artefak Arkindo," jelas Elvin.
Baca juga: Pj Bupati Mempawah Pimpin Sidang GTRA Terkait Penetapan Objek dan Subjek Retribusi Tanah
Elvin menyampaikan, tiga terpidana tersebut sebelumnya diputuskan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan lelang dan pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Regional Kalimantan Barat sumber dana APBN TA 2016.
"Adapun sebelumnya kami telah menerima titipan uang dari ketiga terpidana tersebut sebesar Rp 662 juta, dengan rincian terpidana AR sebesar Rp 352 juta, terpidana IW sebesar Rp 250 juta, dan terpidana RA sebesar Rp 60 juta," ujar Elvin.
"Kemudian, kemarin kami menerima lagi pelunasan uang pengganti dari keluarga IW dan penasihat hukum RA, sehingga totalnya Rp 747 juta rupiah rupiah yang akan disetorkan ke kas negara," jelas Elvin.
Elvin menyampaikan uang pengganti ini nantinya akan diserahkan ke kas negara melalui Bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Mempawah.
"Ini merupakan kado dari Kejari Mempawah dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhiyaksa ke-64 pada 22 Juli 2024," tegasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Diksar Menwa STAI Mempawah Berjalan Sukses, Cetak Anggota Baru Disiplin dan Berkarakter |
![]() |
---|
Kodim 1201/Mempawah Bersinergi dengan BSI, Perkuat Layanan Perbankan untuk Prajurit |
![]() |
---|
Polres Mempawah Ikuti Silaturahmi dan Diskusi Virtual Polda Kalbar, Hadir Ustaz Dasad Latif |
![]() |
---|
Daftar 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
TNI Bersama Warga Gelar Bakti Sosial di Sungai Pinyuh, Akses Jalan Menuju TPU Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.