Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Lukman Abunawas Ketua PDIP Sultra yang Dapat Rekomendasi Gubernur Partai Demokrat

Dalam perjalannya ia pernah menjadi Kepala Dinas dan Sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

|
Kolase Tribun Pontianak
Kolase Lukman Abunawas Ketua PDIP Sultra yang Dapat Rekomendasi Gubernur Partai Demokrat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Lukman Abunawas dalam artikel ini.

Lukman Abunawas merupakan Wakil Guberur Sulawesi Tenggara atau Sultra 2018-2023.

Ia juga adalah Ketua DPD PDI Perjuangan di Sulta.

Pria kelahiran 11 September 1958 itu mengawali karirnya menjadi PNS di Kabupaten Maros.

Dalam perjalannya ia pernah menjadi Kepala Dinas dan Sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lukman Abunawas juga tercatat adalah Bupati Kendari dan juga Bupati Konawe.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Suhaili Fadhil Thohir Pendamping Petahana Gubernur NTB Zulkieflimansyah

Jelang Pilkada 2024 Lukman Abunawas mendapat rekomendasi maju sebagai Gubernur dari Partai Demokrat.

Lukman Abunawas berpasangan dengan La Ode Ida.

Sebagai penyelenggara negara, Lukman Abunawas diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 11 Juli 2024, Lukman Abunawas rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 5 Februari 2024 khusus akhir menjabat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved