Cabjari Sanggau di Entikong Tetapkan HS Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Tersangka HS merupakan Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera yang diduga melakukan penyimpangan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Plt Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto saat menunjukkan tersangka HS di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 10 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong melakukan penahanan terhadap HS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, tahun anggaran 2018-2021. Penahanan dilakukan tanggal 10 Juli 2024.

"Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong dalam upaya penegakan hukum telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi," kata Plt Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, Kamis 11 Juli 2024.

Tersangka HS merupakan Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera yang diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018-2021 sebesar Rp 350.000.000 dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp 150.000.000.

Penghuni Rutan Kelas II B Sanggau Didominasi Kasus Narkoba

"Dalam pengelolaan BUMDESMA dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka HS menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berdasarkan laporan hasil audit nomor : 700/X.09/ITKAB-V tanggal 29 November 2023 yang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 498.610.000," jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tersangka HS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sanggau,"ujarnya.

Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved