Cabjari Sanggau di Entikong Tetapkan HS Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Tersangka HS merupakan Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera yang diduga melakukan penyimpangan
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong melakukan penahanan terhadap HS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, tahun anggaran 2018-2021. Penahanan dilakukan tanggal 10 Juli 2024.
"Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong dalam upaya penegakan hukum telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi," kata Plt Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, Kamis 11 Juli 2024.
Tersangka HS merupakan Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera yang diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018-2021 sebesar Rp 350.000.000 dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp 150.000.000.
• Penghuni Rutan Kelas II B Sanggau Didominasi Kasus Narkoba
"Dalam pengelolaan BUMDESMA dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka HS menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berdasarkan laporan hasil audit nomor : 700/X.09/ITKAB-V tanggal 29 November 2023 yang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 498.610.000," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka HS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sanggau,"ujarnya.
Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kejaksaan Negeri
Entikong
Tindak Pidana Korupsi
Badan Usaha Milik Desa
Sanggau
Kalbar
Kalimantan Barat
Rabu 10 Juli 2024
Kamis 11 Juli 2024
Ulang Tahun ke-17, Edi Harap Tribun Pontianak Sajikan Informasi Edukatif dan Konstruktif |
![]() |
---|
Wabup Landak Ucapkan Selamat Ulang Tahun Tribun Pontianak ke 17 : Berjaya ke Depan |
![]() |
---|
HUT Tribun Pontianak, Gubernur Ria Norsan Doakan Jadi Referensi Utama Pembaca di Kalbar |
![]() |
---|
Bupati Satono Harap Tribun Pontianak Tumbuh Menjadi Media Terunggul |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Ongkol Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.