Berita Viral

VIRAL Pentas Pengantin Pontianak Dibongkar Karena Tutup Jalan Raya! Polisi Sebut Langgar Aturan

Dengan menutup akses jalan, panggung tersebut benar-benar menghalangi kendaraan warga untuk melintas, yang menyebabkan berbagai reaksi dari netizen.

Editor: Marlen Sitinjak
IST
Suasana suka cita sebuah pernikahan di Pontianak Barat, Kota Pontianak seketika buyar karena pentas beserta tenda pesta dibongkar, Minggu 7 Juli 2024. Pentas pesta menutupi bahu jalan hingga mendapat protes keras warga setempat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Suasana suka cita sebuah pernikahan di Pontianak Barat, Kota Pontianak seketika buyar karena pentas beserta tenda pesta dibongkar, Minggu 7 Juli 2024.

Pentas dan tenda pesta memanfaatkan seluruh bahu jalan, sehingga menghambat pengguna lalu lintas kendaraan.

Warga pun protes dan meminta pentas dan tenda pesta dibongkar atau dipindah ke tempat yang tidak mengganggu kepentingan umum seperti pengguna jalan raya.

Dalam sebuah video yang beredar dan viral di media sosial, menampilkan tenda pernikahan menutup seluruh ruas jalan.

Dari narasi yang ada, peristiwa itu terjadi di Jalan Pelabuhan Rakyat Pontianak, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam video itu disebutkan bahwa sejumlah warga melakukan protes kepada pemilik acara lantaran menutup seluruh akses jalan.

Karena protes itu, pentas dan tenda pun dibongkar.

Terkait hal itu, Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo, mengatakan penutupan jalan itu tidak memiliki izin dari Kepolisian.

"Tidak ada tembusan izin ke Polres. Penggunaan jalan untuk kepentingan selain lalu lintas harus ada izin dari Polri, dan itu ada mekanismenya," kata Radian, Senin 8 Juli 2024.

Ia mengatakan, aturan penggunaan jalan umum tertuang dalam undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan terkait penggunaan jalan raya selain lalu lintas tertuang pada pasal 127,128, 129, dan 130.

Pada pasal 130, ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada pasal 127,128,129, diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Viral di Media Sosial

Sebuah video menunjukkan pesta pernikahan di jalan umum di Pontianak sedang menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian banyak pengguna internet.

Di dalam video tersebut, terlihat sebuah panggung pernikahan yang didirikan di jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved