Pemuda di Desa Kuala Dua Kubu Raya Ditangkap Gunakan Narkoba untuk Doping Judi Online

Lanjutnya, Berdasarkan keterangan SR, dirinya bersama seorang pria berinisial MR (43), yang juga warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, setelah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KUBU RAYA
Dua pemuda desa kuala dua dan barang bukti narkoba jenis sabu yang di amankan anggota Satres narkoba Polres Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Hasil penyelidikan dan penyidikan Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya terhadap dua pemuda yang ditangkap, ternyata pengakuannya konsumsi narkoba jenis sabu untuk bermain judi online.

Kedua pemuda warga Desa Kuala Dua ini yang di tangkap oleh Anggota Lidik Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada Minggu 30 Juni 2024 lalu.

Seperti yang dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H mengungkapkan kronologi bermula tertangkapnya seorang pria berinisial SR (46), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya

"SR ditangkap petugas di Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip yang terdapat sisa-sisa yang diduga keras narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan interogasi singkat terhadap SR. Dari hasil interogasi tersebut, SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya," ungkap AKP Sagi pada Senin 10 Juli 2024.

Jadi Kurir Sabu hingga Ekstasi untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi dan Judi Online

Lanjutnya, Berdasarkan keterangan SR, dirinya bersama seorang pria berinisial MR (43), yang juga warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, setelah MR berhasil diamankan kediamannya, anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, MR yang merupakan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Diketahui MR baru keluar tahun lalu dan sisa narkoba sabu seberat bruto 1,15 gram ditemukan di dalam pipa bong berbahan kaca juga diakui miliknya MR," kata Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi

Lebih lanjut, AKP Sagi juga menjelaskan bahwa saat diinterogasi, MR mengakui sabu tersebut milik SR.

Sebelum SR dan MR ditangkap petugas, keduanya baru mengonsumsi barang haram tersebut sebagai doping untuk bermain judi online.

"SR membeli sabu tersebut dari pria berinisial W warga Pontianak Timur. Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu digunakan keduanya sebagai doping untuk bermain judi online dan keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali," ungkap AKP Sagi

Lebih lanjut, saat ini anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk pengembangan kasus yang di tangani ini.

"Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved