Jadi Kurir Sabu hingga Ekstasi untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi dan Judi Online

Ini kedua kalinya Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan dan menangkap kurir narkoba di area parkir hotel di Kabupaten Kubu Raya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marlen Sitinjak
Dok. Polres Kubu Raya
Dua pelaku kurir narkoba yang ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya saat akan transaksi di area parkiran satu di antara hotel, di Kabupaten Kubu Raya, Jumat 5 Juli 2024 dini hari WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya kembali mengamankan dua kurir narkoba saat hendak melakukan transaksi di area parkiran satu di antara hotel di Kabupaten Kubu Raya.

Dari penangkapan ke dua kurir, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Ini kedua kalinya Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan dan menangkap kurir narkoba di area parkir hotel di Kabupaten Kubu Raya.

Mirisnya kedua pelaku ini berdalil mau menjadi kurir narkoba karena untuk kebutuhan ekonomi dan bermain judi online.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, SH mengungkapkan, kedua kurir narkoba berinisial SN (27) pria asal Pontianak Barat dan MO (55) pria asal Provinsi Banten ditangkap petugas Satres Narkoba saat hendak melakukan transaksi di area parkiran di satu di antara hotel di Kabupaten Kubu Raya.

"Kedua kurir narkoba ini berhasil diringkus petugas kita di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 5 Juli 2024 pukul 01.00 dini hari." kata Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Jumat 5 Juli 2024.

Kapolda Kalbar Akan Pecat Anggotanya yang Terlibat Judi Online

Dari tangan pelaku MO petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram dan dari tangan SN petugas berhasil mengamankan enam butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,62 gram.

“Selanjutnya kedua kurir tersebut diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat.

Berdasarkan keterangan keduanya, Kasat Resnarkoba AKP Sagi mengatakan bahwa mereka tidak saling kenal dan barang haram tersebut didapat dari Pontianak Timur.

"Sabu milik seorang pria berinisial W dan pil ekstasi tersebut milik pria berinisial J. Modus operandi kedua kurir ini sama, datang ke tempat sesuai perintah pemilik barang tersebut. Kemudian saat sampai di tempat kurir menghubungi pemilik narkoba, karena kurir tidak mengetahui pemesan dari kedua barang haram tersebut, namun modus operandi kurir masih kami dalami,"ujarnya.

AKP Sagi mengungkapkan kalau dalih dari keduanya mau menjadi kurir narkoba dikarenakan kebutuhan ekonomi dan bermain judi online.

Diketahui jika berhasil MO akan mendapatkan upah sebesar Rp 500 Ribu dan SN mendapatkan upah sebesar Rp 60 Ribu.

Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Polisi Buru Pemilik Barang Haram

"Jika berhasil, MO akan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu dan uang tersebut rencananya digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian SN akan mendapatkan upah sebesar Rp 60 ribu dan uang tersebut rencananya digunakan bermain judi online," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pemilik barang narkoba tersebut.

"Atas perbuatan kedua pelaku, MO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." pungkas AKP Sagi. (*)

Dapatkan Informasi Terkini TRIBUNPONTIANAK.CO.ID via Saluran WhatsApp

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved