Kekayaan Pejabat
Mengintip Harta Kekayaan Khamim Thohari Salah Satu Calon Hakim Agung, Punya Aset Hibah dan Warisan
Termasuk diantaranya Pengadilan Negeri Jayapura, hingga Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Khamim Thohari dalam artikel ini.
Khamim Thohari merupakan Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya ia adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Khamim Thohari juga pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung.
Termasuk diantaranya Pengadilan Negeri Jayapura, hingga Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Khamim Thohari juga tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Baca juga: Cek Berapa Harta Kekayaan Aviantara Satu Diantara Calon Hakim Agung, Punya Kas Ratusan Juta
Kini Khamim Thohari merupakan satu diantara Calon Hakim Agung.
Sebagai penyelenggara negara, Khamim Thohari diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 10 Juli 2024, Khamim Thohari rutin melaporkan Harta Kekayaannya.
Terbaru disampaikannya pada 31 Januari 2024 untuk LHKPN periodik 2023.
Berdasarkan LHKPN itu, Khamim Thohari memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 4 Miliar.
Ia tercatat memiliki lima unit aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Salah satunya adalah Hibah Tanpa Akta dan dua lain Warisan.
Khamim Thohari turut melaporkan tujuh unit kendaraan yang sebagian besar adalah sepeda motor.
Dalam LHKPN ini, Khamim Thohari juga memiliki Kas dan setara Kas sebesar Rp. 561 juta.
Berikut rincian Harta Kekayaan Khamim Thohari
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.630.000.000
1. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 340 m2/174 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/68 m2 di KAB / KOTA MALANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 450.000.000
4. Tanah Seluas 895 m2 di KAB / KOTA MALANG, WARISAN Rp. 80.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 420 m2/176 m2 di KAB / KOTA MALANG, WARISAN Rp. 800.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 840.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
2. MOTOR, YAMAHA V-IXION SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 11.000.000
3. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000
4. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000
5. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000
6. MOBIL, TOYOTA YARIS SEDAN Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
7. MOBIL, HONDA HR-V/RS CVT Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.000.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 561.234.866
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.081.234.866
HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 4.081.234.866.
Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Harta Kekayaan
Khamim Thohari
Hakim Agung
Hibah Tanpa Akta
Warisan
LHKPN
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Negeri
SEGINI GAJI 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbesar Capai Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Kekayaan Bebizie, Anggota DPRD Jakarta yang Dirujak Netizen usai Liburan ke Eropa |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Kekayaan Walkot Bandung Muhammad Farhan yang Digugat Terdakwa Korupsi Bandung Zoo |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Terbaru Menaker Yassierli yang Pecat Pegawai Terlibat Pemerasan dan Pungli |
![]() |
---|
HARTA Arisal Aziz Terbaru, Anggota DPR yang Minta Naturalisasi Distop Jika Timnas Gagal Lolos Pildun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.