Kunci Jawaban

Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka,UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk  Kelas 11 SMA / SMK sederajat Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Materi Kurikulum Merdeka - Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka,UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah rangkuman atau ringkasan materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kurikulum Merdeka untuk  Kelas 11 SMA / SMK/ MA sederajat Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk garis besar materi yang dibahas tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Siswa dapat memanfaatkan rangkuman materi PPKN sebagai bahan belajar di sekolah dan di rumah.

Berikut ada juga link download materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk Kelas 11 SMA / SMK semester 1 hingga 2.

Inilah rangkuman materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk  Kelas 11 SMA / SMK sederajat Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 1 Pancasila

A. Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi

Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada.

Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada 13 Juli 1945, berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo.

Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa. Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya.

Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.

Ringkasan Materi Seni Musik Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Mengeksplorasi Genre Musik

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved