Kunci Jawaban

Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 1 Pancasila

materi yang dibahas tentang Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Pancasil...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Materi Kurikulum Merdeka - Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 1 Pancasila. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah rangkuman atau ringkasan materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kurikulum Merdeka untuk  Kelas 11 SMA / SMK/ MA sederajat Bagian 1 Pancasila.

Untuk garis besar materi yang dibahas tentang Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Pancasila, Penerapan Pancasila dalam Konteks Bernegara, Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila, Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan.

Siswa dapat memanfaatkan rangkuman materi PPKN sebagai bahan belajar di sekolah dan di rumah.

Berikut ada juga link download materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk Kelas 11 SMA / SMK semester 1 hingga 2.

Inilah rangkuman materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk  Kelas 11 SMA / SMK sederajat   Bagian 1 Pancasila:

Ringkasan Materi Seni Musik Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Mengeksplorasi Genre Musik

A. Unit 1 Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Pancasila

Ada banyak anggota BPUPK yang turut menyampaikan pidato pada sidang pertama yang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka. Tidak hanya Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno, melainkan juga ada Hatta, H. Agus Salim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan lain-lain.

Tak hanya pada sidang pertama BPUPK, perbincangan tentang dasar negara terus dimatangkan baik dalam Panitia Kecil maupun pada saat sidang kedua BPUPK. Hasil dari Panitia Kecil yang dibentuk setelah sidang pertama BPUPK, dicapainya kesepakatan antara, yang oleh Soekarno disebut sebagai, “kelompok Islam” dan “kelompok kebangsaan”, sebagaimana yang tertulis dalam Preambule, atau Mukaddimah

Hasil kesepakatan ini dibacakan oleh Soekarno sebagai ketua Panitia Kecil dihadapan sidang BPUPK yang kedua. Pada sidang kedua ini, anggota BPUPK banyak mendiskusikan soal bentuk negara, ketimbang soal dasar negara.

Perbincangan tentang dasar negara kembali mengemuka pada saat sidang PPKI yang berlangsung sehari setelah kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Fokus pembicaraan pada saat itu adalah soal “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Soekarno mengusulkan lima dasar bagi Indonesia merdeka. Kelima dasar tersebut, yakni 1) Kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan, 3) Mufakat atau demokrasi, 4) Kesejahteraan sosial, dan 5) Ketuhanan.

Namun, selain dari kelima dasar tersebut, Soekarno juga menyiapkan kumpulan dasar negara lainnya, apabila kelima dasar sebelumnya tidak dapat diterima. Ia menyarankan (trisila): Sosio-Nasiolisme, Sosio-Demokratik, dan Ketuhanan. Jika pun ketiga dasar ini dirasa kurang cocok, Soekarno mengusulkan satu dasar (ekasila), yang diperas dari ketiga dasar tersebut, yaitu Gotong Royong.

Moh. Yamin sebagai pendiri bangsa, juga turut andil dalam memberikan ide terhadap rancangan dasar negara, yang juga terdiri dari 5 dasar, yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Sebagai pakar hukum, Soepomo mengawali rancangan ide dasar negara dengan menjabarkan syarat-syarat berdirinya negara, yaitu daerah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat berdasarkan hukum internasional. Untuk dasar negara sendiri, Soepomo mengusulkan 5 dasar bagi negara, yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.

Selain kedua tokoh tersebut, ada juga Moh. Hatta yang menyampaikan bahwa Pancasila sebenarnya tersusun atas dua dasar. Pertama, berkaitan dengan moral, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, berkaitan dengan aspek politik, yaitu kemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi kerakyatan, dan keadilan sosial. Hatta menyetujui dibentuknya Indonesia sebagai negara kesatuan yang bersendi demokrasi dan dibatasi oleh konstitusi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved