Breaking News

Berita Viral

Resmi Berubah! Syarat Baru Daftar CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024 untuk Ikut Seleksi di SSCASN

Resmi berubah syarat baru daftar CPNS dan PPPK 2024 dibuka mulai Juli 2024 untuk ikut seleksi di portal SSCASN ikuti langkah berikut.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Berubah! Syarat Baru Daftar CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024 untuk Ikut Seleksi di SSCASN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat baru daftar CPNS dan PPPK 2024 dibuka mulai Juli 2024 untuk ikut seleksi di portal SSCASN ikuti langkah berikut.

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.

Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Untuk mempersiapkan seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Seperti yang diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

Ia mengumumkan bahwa seleksi CPNS dan PPPK akan diundur hingga Juli atau Agustus 2024.

Resmi Berlaku! Syarat Baru Daftar CPNS 2024 Kini Ada Berkas Wajib untuk Syarat Seleksi SSCASN

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers terkait pengadaan ASN 2024.

"Juli-Agustus, ya," ujar Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).

Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan pelaksanaan seleksi CPNS 2023, calon pelamar CPNS dan PPPK diharuskan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih.

Mengacu pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, berikut adalah daftar dokumen yang perlu dilampirkan oleh calon pelamar CPNS dan PPPK sesuai formasi dan instansi yang dipilih:

- Pasfoto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

- Swafoto, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

- Kartu Tanda Penduduk (KTP), ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

- Ijazah, ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved