Pj Wako Pontianak Ingatkan Penerima dan Pemberian Hibah Harus Sesuai Aturan Jangan Sampai Penyimpang

Selain itu, lanjut Ani Sofian, pemda juga dapat memberikan bansos kepada anggota dan kelompok masyarakat sesuai kemampuan daerah yang dilakukan setela

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
Sosialisasi Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Hibah dan Bansos Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, di Hotel Orchardz Jalan Gajah Mada, Selasa 9 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian berharap, OPD selaku pemberi rekomendasi dan penerima hibah dan bansos, agar dapat merencanakan serta menggunakan anggaran dengan bijaksana dan tepat guna.

"Baik penerima hibah dan pemberi hibah sama-sama diminta pertanggungjawaban, maka dari itu harus sesuai aturan yang ada, jangan sampai menyimpang," ujarnya usai membuka kegiatan Sosialisasi Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Hibah dan Bansos Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, di Hotel Orchardz Jalan Gajah Mada, Selasa 9 Juli 2024.

Ia menilai, penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah daerah (pemda) masih perlu dioptimalisasi.

Pemda dapat memberikan hibah kepada pemerintah pusat atau pemda lainnya, BUMN, BUMD, sampai lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemda.

Gelapkan Pajak Senilai Rp 3,6 Miliar, Dua Pengusaha Kalbar Ditahan Kejari Pontianak

Selain itu, lanjut Ani Sofian, pemda juga dapat memberikan bansos kepada anggota dan kelompok masyarakat sesuai kemampuan daerah yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

"Ketentuan terkait hibah dan bansos dimaksud diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dimana salah satunya diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2023. Semoga pertemuan ini menjadi awal yang baik bagi kita semua dan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam hal penganggaran, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBD di lingkungan Pemkot Pontianak," ujarnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak Amirullah menjelaskan melalui sosialisasi ini ditujukan untuk mendapat rekomendasi dan saran konstruktif terhadap penganggaran pelaksanaan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Kota Pontianak.

"Sosialisasi ini pertemuan penting guna mendapatkan informasi, arah kebijakan dan langkah konkrit terkait perencanaan dan penyusunan anggaran dana hibah dan bansos untuk tahun 2025," ujarnya.

Sosialisasi digelar dalam kurun waktu dua hari, tanggal 9-10 Juli 2024. Ia menyampaikan, kegiatan tersebut diikuti seluruh sekretaris dinas serta pejabat yang menangani dana hibah dan bansos. Termasuk kata dia lembaga dan organisasi penerima hibah serta bansos. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved