Keaktifan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Polda Kalbar: Kita Masih Tahap Sosialisasi
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan Polda Kalbar masih dalam tahap sosialisasi dan belum melakukan pe
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Keaktifan BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat wajib dalam kepengurusan pembuatan SIM di Indonesia.
Hal tersebut tercantum dalam surat Telegram Kapolri nomor ST/534/III/YAN.1./2022.
Surat Telegram Kapolri tersebut juga merujuk pada intruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tanggal 6 januari 2022.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan Polda Kalbar masih dalam tahap sosialisasi dan belum melakukan penerapan.
• Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Aktif! Uji Coba Mulai 1 Juli 2024, Berikut Cara Buat SIM Online
Ia mengatakan, saat ini baru 7 Polda di Indonesia yang sedang melakukan uji coba terkait kebijakan itu.
7 daerah yang melaksanakan uji coba yakni Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda NTT.
"Untuk Kalbar masih menunggu intruksi dari Kasatlantas," ungkapnya.
Kemudian, Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo mengungkapkan pihaknya saat ini masih terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu.
"Ini berproses, Untuk saat ini kita tahap sosialisasi," ujarnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
BPJS Kesehatan
SIM
Sosialisasi
Kabid Humas
Raden Petit Wijaya
Kombes Pol
Kasat Lantas
Radian Andy Pratomo
AKP
Polresta
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Senin 8 Juli 2024
3 STRATEGI Kepala BNPB RI Tuntaskan Karhutla di Kalbar |
![]() |
---|
ALASAN Hotel Berbintang di Kalbar Sepi Tamu Per Juni 2025, Bukan Karena Harga! |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Mempawa dan Sanggau Diguyur Hujan Sedang |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! 3 Remaja di Pontianak Nyaris Tawuran, Kepala BNPB Tinjau Karhutla |
![]() |
---|
Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.