Breaking News

Keaktifan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Polda Kalbar: Kita Masih Tahap Sosialisasi

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan Polda Kalbar masih dalam tahap sosialisasi dan belum melakukan pe

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi SIM C, SIM A dan Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Keaktifan BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat wajib dalam kepengurusan pembuatan SIM di Indonesia.

Hal tersebut tercantum dalam surat Telegram Kapolri nomor ST/534/III/YAN.1./2022.

Surat Telegram Kapolri tersebut juga merujuk pada intruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tanggal 6 januari 2022.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan Polda Kalbar masih dalam tahap sosialisasi dan belum melakukan penerapan.

Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Aktif! Uji Coba Mulai 1 Juli 2024, Berikut Cara Buat SIM Online

Ia mengatakan, saat ini baru 7 Polda di Indonesia yang sedang melakukan uji coba terkait kebijakan itu.

7 daerah yang melaksanakan uji coba yakni Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda NTT.

"Untuk Kalbar masih menunggu intruksi dari Kasatlantas," ungkapnya.

Kemudian, Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo mengungkapkan pihaknya saat ini masih terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu.

"Ini berproses, Untuk saat ini kita tahap sosialisasi," ujarnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved