Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Muhammad Syarifuddin Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang Baru

Tak hanya itu, Muhammad Syarifuddin pernah menjadi Kepala Subdirektorat Penuntutan, hingga Kajari Jabar.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Muhammad Syarifuddin Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang Baru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Muhammad Syarifuddin dalam artikel ini.

Muhammad Syarifuddin merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru.

Sebelumnya Muhammad Syarifuddin diketahui merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ia juga sempat menjadi Koordiantor Jaksa agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Termasuk diantaranya Asisten Tindak Pidana Khusus.

Tak hanya itu, Muhammad Syarifuddin pernah menjadi Kepala Subdirektorat Penuntutan, hingga Kajari Jabar.

Baca juga: Data Harta Kekayaan Siswanto Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang Baru, Punya 9 Aset Tak Bergerak

Sebagai penyelenggara negara, Muhammad Syarifuddin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 5 Juli 2024, Muhammad Syarifuddin rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 7 Maret 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 2,8 Miliar.

Tujuh aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved