Kekayaan Pejabat

Data Harta Kekayaan Siswanto Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang Baru, Punya 9 Aset Tak Bergerak

Ia mengawali tugasnya sebagai Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Siswanto Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang Baru dan LHKPN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Data Harta Kekayaan Siswanto dalam artikel ini.

Siswanto merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang baru.

Sebelumnya ia adalah Kepala Pusat Data Kriminal dan Statistik (Kapus Daskrimti).

Siswanto sempat menjadi Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ia mengawali tugasnya sebagai Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Siswanto juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Hermon Dekristo Kajati Jambi yang Baru, Segini Jumlahnya

Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.

Termasuk diantaranya adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Kalimantan Tengah dan Jawa Tengah.

Sebagai penyelenggara negara, Siswanto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 5 Juli 2024, Siswanto terakhir kali menyampaikan Harta Kekayaannya pada 22 Februari 2023.

LHKPN ini disampaikannya saat masih menjadi Kapus Daskrimti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved