Buat Konten Tuduh Perusahaan Gelapkan Pajak, Seorang Pria Ditangkap Subdit Cyber Crime Polda Kalbar

Tersangka dijerat dengn pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (6) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi da

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
net
Subdit Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menahan seorang pria berinsial W yang diduga telah menyebarkan berita bohong. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Subdit Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menahan seorang pria berinsial W yang diduga telah menyebarkan berita bohong.

Tersangka W membuat sebuah konten di akun media sosial bahwa perusahaan PT Anugerah Citra Walet Indonesia telah melakukan penggelapan pajak sebesar 280 Milyar rupiah.

Atas hal itu pihak perusahaan membuat laporan ke Subdit Siber Polda Kalbar pada 2 april 2024.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan terkait laporan tersebut, pihaknya sudah menahan W.

"Tersangka saat ini sudah ditahan, W ditetapkan tersangka tentang pencemaran nama baik," ujarnya Jumat 5 Juli 2024.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian Tegaskan SD dan SMP Negeri di Pontianak Gratis

Tersangka dijerat dengn pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (6) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terpisah Syafii, dari Firma Hukum IMS dan ASSOCIATES selaku Kuasa Hukum PT ACWI menuturkan bahwa konten yang dibuat oleh tersangka W merugikan pihaknya.

Tidak hanya membuat postingan bahwa kliennya melalukan penggelapan pajak, tersangka dikatakannya juga menuduh kliennya mafia sarang burung walet.

"Yang bersangkutan membuat postingan di akun Facebook nya menuduh dan memfitnah klien kami melakukan penggelapan pajak 280 milyar rupiah dan juga mafia sarang burung walet, serta menampilkan foto diri klien kami dan keluarga," ujarnya.

Berdasarkan SP2HP yang diterima, iapun mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Terlapor ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) tidak dapat dibunyikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (6) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terangnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved