Kunci Jawaban
Ringkasan Materi PPKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 1 Pancasila
Berikut adalah rangkuman atau ringkasan materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurikulum Merdeka untuk Kelas 10 SMA / SMK/ MA sederaj
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Unit 2 Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa
Pancasila adalah ideologi yang lahir dan dibentuk dari nilai tradisi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Penerapan Pancasila tidak hanya sebatas hafalan, melainkan penerapan dalam kehidupan melalui kegiatan sehari-hari.
Sila pertama menekankan tentang bagaimana harusnya bersikap dengan adanya perbedaan agama dan keyakinan, sehingga kerukunan tetap terjaga. Sila kedua menekankan pada kemampuan untuk bersikap terhadap orang lain dan melihat orang lain sebagai individu yang ingin diperlakukan secara adil dan beradab.
Sila ketiga menekankan pada kemampuan untuk menjaga keutuhan di tengah-tengah keberagaman. Sila keempat menekankan pada keterlibatan dalam kegiatan musyawarah dan menyikapi perbedaan pendapat.
Sila kelima menekankan pada kemampuan bersikap adil kepada individu lain yang memiliki berbagai latar belakang berbeda baik jenis kelamin, status sosial, status ekonomi, dan hubungan kedekatan.
Unit 3 Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila
Era digital seperti sekarang ini memberikan peluang dan tantangan dalam penerapan Pancasila. Kemajuan teknologi memberi kemudahan kita untuk terkoneksi dengan orang-orang di tempat berbeda menjadi peluang untuk memperkenalkan nilai dan tradisi yang mencerminkan Pancasila kepada lebih banyak orang.
Berbagai bentuk media sosial merupakan hasil dari kemajuan teknologi yang dapat digunakan untuk mengkampanyekan perilaku yang bercermin pada Pancasila. Kemajuan teknologi, juga menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk bisa mengimplementasikan dan mempertahankan nilai serta tradisi yang bercermin pada Pancasila.
Radikalisme, ujaran kebencian, intoleransi dan penyebaran hoaks menjadi beberapa tantangan penerapan Pancasila yang bersumber pada media sosial.
Unit 4 Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan
Gotong royong artinya adalah mengangkat beban secara bersama-sama agar beban menjadi ringan. Ada dua jenis gotong royong, yaitu:
1) Gotong royong tolong-menolong. Kegiatan gotong royong tolong-menolong bersifat individual; dan
2) Gotong royong kerja bakti. Kegiatan gotong royong kerja bakti biasanya dilakukan untuk mengerjakan suatu hal yang sifatnya untuk kepentingan umum.
Gotong royong memiliki makna penting, di antaranaya adalah:
1) Gotong royong dapat merekatkan dan menguatkan solidaritas sosial;
2) Gotong royong dapat melahirkan sikap kebersamaan, saling tolong-menolong, dan menghargai perbedaan;
3) Gotong royong dapat meringankan beban orang lain;
4) Gotong royong mampu mengurangi kesalahpahaman;
5) Gotong royong dapat mencegah terjadinya berbagai konflik; dan
6) Gotong royong dapat meningkatkan rasa kerja sama dan persatuan warga.
Gotong royong tidak hanya sebatas pada kegiatan bersama yang bersifat fisik saja, tetapi dapat berupa kerja bersama non-fisik seperti mencari solusi bersama atas sebuah persoalan, memberikan gagasan/ide, memberikan bantuan, dan lain-lain.
Selengkapnya materi PPKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 adalah:
A. Bagian 1 Pancasila
ringkasan materi PPKN
Kelas 10 SMA
Kurikulum Merdeka
buku guru
buku siswa
soal dan jawaban kurikulum merdeka
Download Buku PPKN
soal dan jawaban PPKN
Soal PPKN
Buku PPKN Kelas 10
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Buku Kurikulum Merdeka
45 Soal dan Jawaban PTS Seni Budaya Kelas 12 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 |
![]() |
---|
45 Soal dan Jawaban PTS Seni Budaya Kelas 11 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 |
![]() |
---|
45 Soal dan Jawaban PTS Seni Budaya Kelas 9 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 |
![]() |
---|
45 Soal dan Jawaban PTS Seni Budaya Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 |
![]() |
---|
45 Soal dan Jawaban PTS Seni Budaya Kelas 7 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.