Polisi Kubu Raya Tangkap Supir Ekspedisi Jadi Kurir Ekstasi
"Penangkapan terhadap RD ini adalah hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar AKP Sagi pada Kamis 4 Juli 2024.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seorang pemuda berinisial RD (28) warga Pontianak Selatan di tangkap anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya.
RD yang kesehariannya supir perusahaan ekspedisi ini nekat menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi, karena tergiur dengan upah.
Ia tertangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya saat hendak akan mengantar satu plastik klip yang berisikan 7 butir pil ekstasi warna merah muda di halaman parkiran salah satu hotel yang berada di Kabupaten Kubu Raya pada Kamis 13 Juni 2024 lalu.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H menuturkan penangkapan ini Pelaku ditangkap bersama 7 butir pil ekstasi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya.
"Penangkapan terhadap RD ini adalah hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar AKP Sagi pada Kamis 4 Juli 2024.
Baca juga: Edukasi Safety Riding Asmo Kalbar untuk Driver Maxim Pontianak dan Kubu Raya
Menurutnya, Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut milik pria berinisial DW, warga Pontianak Timur. DW menawarkan RD untuk mengantarkan narkoba tersebut ke area parkiran hotel di kawasan Kabupaten Kubu Raya dengan upah sebesar Rp. 50.000 per butir pil ekstasi.
Dengan besarnya upah, ini yang membuat RD tergiur dan menyanggupi tawaran DW dengan perjanjian upah akan dibayarkan setelah barang tersebut diantar.
"RD tergiur atas upah yang dijanjikan DW. Namun, RD tidak mengetahui siapa pemesan barang haram tersebut. Ia hanya diperintahkan DW untuk menghubungi DW setelah sampai di halaman parkir," kata Kasat Resnarkoba AKP Sagi
RD mengakui bahwa barang tersebut milik DW. Jika berhasil menyerahkan barang haram tersebut kepada pemesan, RD akan menerima upah sebesar Rp. 350.000. RD pun mengaku mau melakukan pekerjaan kotor tersebut untuk melunasi hutangnya, namun hingga penangkapannya, ia belum menerima upah dari DW.
"Saat ini, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya
Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar DW, pria yang diduga sebagai pemilik pil ekstasi tersebut. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Daftar 38 Nama Desa di Kecamatan Serawai Kalbar : Wilayah Segulang Terluas |
![]() |
---|
DAFTAR Kepala Dinas dan Badan Pemkab Kubu Raya Terbaru 2025, Lengkap Pejabat Definitif dan Plt |
![]() |
---|
Tim Vaksinasi Rabies KLB 2025 Vaksinasi Ratusan Hewan Peliharaan Warga di Sekayam |
![]() |
---|
Polsek Kembayan Amankan Tersangka Kasus Pencurian Motor di Perbatasan Sanggau–Ketapang |
![]() |
---|
Personel Polres Mandor Gelar Patroli Dialogis Malam Hari, Sasar Pertokoan dan Tempat Tongkrongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.