Polres Singkawang Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Fidusia
Setelah pelaku melengkapi persyaratannya, kemudian belasan sepeda motor tersebut dijual ke pihak lain oleh yang bersangkutan dengan harga yang bervari
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SMJ, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana Fidusia atau penggelapan sepeda motor, Selasa 2 Juli 2024.
"Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari PT Federal international Finance Cabang Singkawang mengenai dugaan tindak pidana Fidusia atau penggelapan sepeda motor," kata Kasat Reskrim, IPTU Deddi Sitepu, Selasa 2 Juli 2024.
Tak tanggung-tanggung, pelaku diduga melakukan penggelapan sebanyak 12 unit sepeda motor dengan rincian 8 unit sepeda motor jenis Honda Vario dan 4 unit jenis PCX.
IPTU Deddi Sitepu menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pelaku diduga telah melanggar Pasal 35 UU Nomor 42 tentang jaminan Fidusia Jungto Pasal 378 KUHPidana.
"Dalam aksi penggelapan tersebut, pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk mengajukan kredit sebanyak 12 unit sepeda motor," ungkapnya.
Setelah pelaku melengkapi persyaratannya, kemudian belasan sepeda motor tersebut dijual ke pihak lain oleh yang bersangkutan dengan harga yang bervariasi antara 6 sampai 8 juta Rupiah.
• Kapolres Singkawang Syukuran dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Bersama Anak Panti Asuhan
"Sampai saat ini pembeli belasan motor tersebut masih kita lakukan pencarian," ujarnya.
Dia mengungkapkan, modus operandinya, pelaku menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui pihak Finance yang mana pembiayaan kendaraan tersebut dibiayai oleh FIF.
"Setelah belasan kendaraan tersebut keluar dari Showroom, belasan kendaraan itu langsung di pindah tangankan atau di jual oleh pelaku ke pihak lain," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, ungkap dia, ada sebanyak 12 orang yang digunakan namanya untuk mengajukan kredit motor tersebut.
Sementara belasan orang ini tidak mengetahui, dengan alasan bahwa KTP tersebut digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam dunia politik.
Bahkan KTP orang yang digunakan juga tidak pernah mendapatkan hasil dari perbuatan pelaku.
"Atas perbuatan pelaku, FIF mengalami kerugian materil sebesar Rp318 juta," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana Fidusia, tapi juga melakukan tindak pidana penggelapan dalam kasus yang lain.
"Yang mana saat ini sedang dalam proses penyelidikan Polres Singkawang," jelasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Polres
Tindak Pidana
Deddi Sitepu
IPTU
Kasat Reskrim
Singkawang
Kalbar
Kalimantan Barat
Selasa 2 Juli 2024
Aksi Damai Berubah Anarkis, Polresta Pontianak Turunkan Pengamanan Lintas Ganti |
![]() |
---|
Beberapa Kades Bermasalah, DPMD Kapuas Hulu Ingatkan Kelola DD untuk Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Polres Kubu Raya Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Polda Kalbar dan Tzu Chi Gelar Bakti Sosial Kesehatan ke-150, Layani Operasi Gratis di Pontianak |
![]() |
---|
Polsek Jongkong dan Warga Laksanakan Sholat Ghaib untuk Almarhum Alfan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.