Tak Setorkan Uang Penjualan Motor Senilai 50 Juta, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

"Namun, ternyata setelah sepeda motor laku, uang hasil penjualan tidak diserahkan ke korban," ungkap Ade.selasa 2 Juli 2024.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Tidak setorkan uang hasil penjualan 3 Sepeda motor bernilai 50 Juta rupiah, seorang pria berinisial YG (31) tahun asal Kubu Raya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tidak setorkan uang hasil penjualan 3 Sepeda motor bernilai 50 Juta rupiah, seorang pria berinisial YG (31) tahun asal Kubu Raya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Raya.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan kasus ini dilaporkan korban pada 10 Juni 2024 lalu.

Berdasarkan laporan korban, sebelumnya korban menawarkan akan menjualkan sepeda motor korban.

Lalu, korban menyerahkan STNK dan BPKB sepeda motor.

40 Personel Jajaran Polres Sintang Dapati Kenaikan Pangkat

"Namun, ternyata setelah sepeda motor laku, uang hasil penjualan tidak diserahkan ke korban," ungkap Ade.selasa 2 Juli 2024.

Atas hal itu, korban membuat laporan, dan tidak berselang lama setelah laporan, petugas berhasil menangkap YG saat berada di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.

"Berdasarkan pengakuan, uang hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku memenuhi kebutuhan sehari - harinya," ujar Ade.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved