Breaking News

Berita Viral

Resmi Berlaku! SIM Format Tampilan Baru Per Juli 2024, Lengkap Beda dengan SIM Format Lama

Resmi berlaku aturan baru dengan format tampilan Surat Izin Mengemudi yang berbeda dari sebelumnya per 1 Juli 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BI
Resmi Berlaku! SIM Format Tampilan Baru Per Juli 2024, Lengkap Beda dengan SIM Format Lama. 

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

2. Syarat SIM C

- Sehat jasmani dan rohani

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di laman resmi Polri

- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor

- Bisa membaca dan menulis

- Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Per 1 Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

3. Syarat perpanjang SIM format baru

- SIM lama

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)

- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved