Berita Viral
Resmi Berlaku! SIM Format Tampilan Baru Per Juli 2024, Lengkap Beda dengan SIM Format Lama
Resmi berlaku aturan baru dengan format tampilan Surat Izin Mengemudi yang berbeda dari sebelumnya per 1 Juli 2024.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
2. Syarat SIM C
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di laman resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
• Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Per 1 Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
3. Syarat perpanjang SIM format baru
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Pulau Angker Poveglia Jadi Milik Warga Venesia, Dari Legenda Horor ke Taman Harapan |
![]() |
---|
Selamat dari Jatuh dari Lantai 18, Balita di Hangzhou Hidup Berkat Pohon |
![]() |
---|
Sarang Tawon Radioaktif di Kompleks Nuklir AS, Saat Serangga Ungkap Warisan Berbahaya dari Masa Lalu |
![]() |
---|
Dari Mainan Jadi Senjata, Pistol Mesin Capit yang Mengancam Keselamatan Anak-anak di Jepang |
![]() |
---|
CATAT Daftar Kata Kunci Paling Haram Ditanyakan ke ChatGPT, Resmi Auto Dibanned Sistem AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.