Berita Viral

Resmi Berlaku! SIM Format Tampilan Baru Per Juli 2024, Lengkap Beda dengan SIM Format Lama

Resmi berlaku aturan baru dengan format tampilan Surat Izin Mengemudi yang berbeda dari sebelumnya per 1 Juli 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BI
Resmi Berlaku! SIM Format Tampilan Baru Per Juli 2024, Lengkap Beda dengan SIM Format Lama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru dengan format tampilan Surat Izin Mengemudi yang berbeda dari sebelumnya per 1 Juli 2024.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan Surat Izin Mengemdi (SIM) format baru mulai Juli 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo.

Ia mengatakan, SIM dengan format baru diberlakukan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN dalam mengidentifikasi SIM yang digunakan.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 dan setelahnya, nantinya sudah akan mendapatkan format SIM baru," ujar Heru dikutip dari Kompas.com (15/6/2024).

Resmi Berlaku! NIK KTP Diganti IKD jadi Syarat Urus Data Semua Identitas Kependudukan per Juli 2024

Perbedaan SIM baru dengan SIM lama

Dikutip dari Indonesiabaik.id, Sabtu (29/6/2024), berikut beberapa perbedaan SIM baru dengan format lama:

- SIM format baru akan ada gambar kendaraan seperti mobil dan motor, sementara di format lama terdapat gambar pulau-pulau di Indonesia

- SIM format baru berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari mobil, motor, bus, dan truk

- SIM format baru digunakan sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di ASEAN.

Sementara itu, untuk format angka pada SIM tidak berubah dan biaya pengurusan juga tetap sama.

SIM tersebut nantinya dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi:

- Filipina
- Thailand
- Laos
- Vietnam
- Myanmar
- Brunei Darussalam
- Singapura
- Malaysia

Biaya bikin SIM format baru

Biaya pembuatan SIM menyesuaikan dengan jenisnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut biaya pembuatan SIM baru:

- Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
- Biaya bikin SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
- Biaya bikin SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000

Namun, biaya pembuatan SIM di atas tidak termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.

Syarat bikin SIM format baru

Selain biaya, persyaratan bikin SIM format baru juga masih sama dengan sebelumnya.

Secara umum, persyaratan bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah:

- Bisa baca tulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan
- Terampil mengemudi
- Sudah berusia 17 tahun
- Lulus syarat administratif
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus uji teori dan praktek.

Merujuk Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, berikut syarat administrasi buat SIM:

1. Syarat SIM A

- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

2. Syarat SIM C

- Sehat jasmani dan rohani

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di laman resmi Polri

- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor

- Bisa membaca dan menulis

- Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Per 1 Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

3. Syarat perpanjang SIM format baru

- SIM lama

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)

- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved