Pilkada 2024

Coklit Pilkada di Kapuas Hulu Masih Berlangsung

Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, perlu menyiapkan strategi untuk memastikan hak masyarakat bisa terkawal dengan baik.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Partalih dan pengawas sedang melaksanakan pencoklikan ke rumah warga di wilayah Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf, memastikan pelaksanaan Coklit Pilkada di wilayah Kapuas Hulu masih berlangsung hingga pada tanggal 24 Juli 2024.

"Hingga saat ini belum ada kendala dilapangkan, dan semua petugas pendaftaran pemilih (Partalih) masih bekerja untuk melakukan Coklit ke masyarakat, serta semuanya berjalan dengan lancar," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 1 Juli 2024.

Yusuf juga meminta kepada masyarakat Kapuas Hulu yang merasa belum dicoklit oleh Partalih, agar segera melaporkan, sehingga langsung dilakukan Coklit.

"Kota ketahui bersama bahwa, Coklit adalah untuk kepentingan pemilihan kepala daerah yaitu Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, pada 27 November 2024," ucapnya.

Dimana jelas Yusuf, dalam pelaksanaan coklit ini pantarlih wajib mendatangi setiap rumah yg berada di wilayah coklit pantarlih tersebut, dalam melaksanakan tugasnya pantarlih akan mendata pemilih yang baru, mencocokkan data pemilih sesuai data kependudukan yang dimiliki yaitu KTP el atau Kartu Keluarga.

Baca juga: Pemda Kapuas Hulu Dapat Dana Bagi Hasil Sawit

"Dalam pencocokan tersebut pantarlih harus memperbaiki elemen data kependudukan, jika terjadi perbedaan antara data yang diberikan ke pantarlih dengan data kependudukan pemilih," ucapnya.

Pada saat melaksanakan tugasnya masyarakat bisa mengenali petugas pantarlih ini dengan pakaian atau atribut yang digunakan, serta tanda pengenal pantarlih.

"Maka diharapkan, masyarakat agar mempersiapkan data kependudukan yang dimiliki (KTP dan KK), untuk memudahkan pantarlih dalam melaksanakan tugasnya," ungkapnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir menyampaikan bahwa, sampai saat ini belum ada temuan dalam pelaksanaan Coklit yang masih berlangsung di lapangan olahraga jajaran KPU.

"Pastinya kami sedang melaksanakan pengawasan coklit yang dilakukan jajaran KPU, yaitu oleh petugas Pantarlih yang baru saja dilantik tanggal 24 yang lalu. Itu semua untuk menjaga hak konstitusional warga, kami mempunyai kewajiban yang melekat dalam mengawasi tahapan tersebut, mulai dari RI sampai tingkat PKD," ujarnya.

Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, perlu menyiapkan strategi untuk memastikan hak masyarakat bisa terkawal dengan baik.

"Jadi bagaimana melakukan pengawasan melekat oleh jajaran PKD," ucapnya.

Namun jelas Haidir, Bawaslu mempunyai keterbatasan personil dipandang perlu untuk strategi pengawasan coklit tersebut, yaitu melakukan uji petik ditanggal 28 dan 1 minggu pasca coklit berakhir.

"Hal tersebut dimaksud untuk memastikan kerja petugas coklit sesuai prosedur, dan memastikan di setiap rumah masyarakat tidak ada yang terlewati dari proses coklit oleh jajaran KPU," ujarnya.

Selain itu juga, tambah Haidir, didalam proses coklit tersebut bawaslu bisa memastikan warga yang sudah berhak memilih masuk di DPT, begitupun sebaliknya.

"Marilah kita sama-sama mengawasi proses Coklit di wilayah Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved