Miliki 750 Gram Sabu, Seorang Pria di Sambas Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalbar

Lanjutnya, hal ini bermula laporan dari masyarakat yang disampaikan ke anggota Polri, adanya seorang pemuda yang berinisial HR alias Angah yang di dug

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pemuda inisial HR bersama barang bukti narkoba sabu sebanyak 750 gram diamankan anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pemuda di Pemangkat di tangkap oleh anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 16.10 Wib. Di samping SDN 22 Pemangkat Jl. Moh Sohor, Desa Pemangkat kota, kec. Pemangkat.

Ditangkapnya Pemuda tersebut di ketahui berinisial HR (41) warga Jl.Moh Sohor rt/rw 003/010, Desa Pemangkat kota, kec. Pemangkat, didugq kuat pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 750 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan anggota Subdit 3, tim IT dan didukung jajaran Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu di Pemangkat Kabupaten Sambas,

"Pemuda itu berinisial HR di tangkap di satu rumah di samping SDN 22 Pemangkat Jl. Moh Sohor, Desa Pemangkat kota pada Jumat sore kemarin," ujarnya pada Minggu 30 Juni 2024 di dampingi Kasubdit 3 Kompol Agus Dwi Cahyono

Lanjutnya, hal ini bermula laporan dari masyarakat yang disampaikan ke anggota Polri, adanya seorang pemuda yang berinisial HR alias Angah yang di duga kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Tim Gabungan Polda Kalbar Berhasil Gagalkan 7,5 Ons Sabu di Kabupaten Sambas, Amankan Satu Tersangka

"Setelah di lakukan penyelidikan, akhirnya tim Ditresnarkoba Polda Kalbar di dukung Intelmob Yon B Brimob Singkawang dan jajaran Polres Sambas melakuan pengrebekan," kata Dirnarkoba Thelly.

Dikatakannya lagi, dan kemudian saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 gram.

"Kemudian HR alias Angah kita amankan, kemudian bersamaan itu kita juga sita sejumlah barang bukti terkait yakni 1 dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 2 unit Smartphone merk Vivo hitam dan Samsung," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar

Dan kemudian Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan untuk sementara HR alias Angah sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam rangka pengembangan dan proses hukum.

"Tersangka HR akan dijerat pada Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kasus ini pasti akan lakukan penyelidikan kita kembangkan," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved