Ciri-ciri Format Baru SIM Berlaku Mulai Juli 2024 & Daftar Negara ASEAN Bisa Pakai SIM Indonesia
SIM format baru akan mulai berlaku pada Juli 2024. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di sejumlah negara di ASEAN.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korlantas Polri resmi berlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru.
SIM format baru akan mulai berlaku pada Juli 2024.
Hal ini sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di sejumlah negara di ASEAN.
Simak informasi lengkapnya berikut ini:
• Aturan Bikin atau Perpanjang SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Aktif Mulai Tanggal 1 Juli 2024
Tujuan SIM Format Baru
Dilansir dari Instagram indonesiabaik.id, tujuan diterapkannya SIM format baru ini untuk sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Selain itu juga untuk mempermudah petugas lalu lintas (terutama ASEAN) untuk mengidentifikasikan jenis SIM yang digunakan.
Ciri-ciri SIM Format Baru
Korlantas membeberkan ciri-ciri SIM format baru.
Simak berikut ini:
- Ada gambar kendaraan seperti motor dan mobil
- Format angka pada SIM tidak berubah
- Berlaku untuk semua golongan kendaraan
- Biaya pengurusan tidak berubah
• Resmi Berlaku! Format Baru SIM Bergambar Motor dan Mobil Lengkap Biaya dan Syarat Pembuatan
SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN
Secara hukum dalam perjanjian yang diterbitkan ASEAN itu, SIM Indonesia bisa berlaku di negara-negara ASEAN.
Berikut negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Singapura: SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan
- Malaysia: harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku
Tata cara membuat SIM via aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Lakukan verifikasi data
- Klik menu ‘SIM’ Pilih ‘Pendaftaran SIM’
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lakukan ujian teori
- Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian.
Biaya pembuatan SIM:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Kadiv Humas Polri Apresiasi Reporter Tribun Pontianak Ramadhan, Juara 3 Nasional Lomba Video Pendek |
|
|---|
| Dua Peserta Asal Kalbar Raih Juara Nasional Lomba Kreatif HUT ke-74 Humas Polri |
|
|---|
| PRESIDEN Prabowo Sebut Sah Titip Orang Dekat di Sekolah Polisi 2025 |
|
|---|
| KEPASTIAN Gaji ASN Resmi Naik Januari 2026 Diungkap Purbaya hingga Keputusan Presiden Prabowo |
|
|---|
| Galang Dukungan Inisiasi Indonesia Tentang Royalti, Menkum Bertemu Perwakilan China-Asean |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Daftar-Negara-ASEAN-Bisa-Pakai-SIM-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.