Ragam Contoh

Cara Cek BI Checking Badan Usaha, Online/Offline dan Persyaratan Cek BI Checking Badan Usaha

Cek BI checking atau SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi

Instagram
Ketentuan dan Syarat Cara Cek BI Checking Badan Usaha 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Layanan SLIK OJK ini akan menampilkan riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman dari debitur.

Dengan menggunakan layanan SLIK OJK ini, seluruh catatan lancar, catatan tidak lancar, hingga baik buruknya kredit seorang debitur akan tercatat.

Cara cek BI checking dilakukan saat hendak mengajukan pinjaman. Seseorang akan diperiksa skor kreditnya terlebih dahulu melalui BI Checking yang berisikan informasi pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Cek BI checking atau SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Maka dari itu, layanan SLIK OJK ini dapat dimanfaatkan demi kelancaran penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, hingga verifikasi kerja sama antara pelapor SLIK dan pihak ketiga.

Contoh Soal Tes Ujian Program Pendidikan Calon Staf Tahun 2024

Dokumen Persyaratan Cara Cek BI Checking

- Melampirkan fotokopi identitas diri, KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA.

- Jika dikuasakan maka juga melampirkan surat kuasa asli disertai tanda tangan basah, serta menyertakan identitas diri penerima kuasa.

- Bagi debitur yang telah meninggal dunia, wajib dilampirkan identitas diri ahli waris selaku pemohon serta dokumen yang menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang.

Permintaan Informasi Debitur oleh atau kepada OJK dapat dilakukan secara offline melalui kantor OJK maupun secara online website resmi. Berikut cara cek BI checking di OJK:

Cara Cek BI Checking Offline

Cara cek BI checking offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor OJK. Untuk wilayah Sulawesi Selatan dapat mengunjungi kantor regional OJK di alamat Jalan Sultan Hasanuddin No.3-5, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Pelayanan dilakukan sejak Senin sampai Minggu pukul 08.00 Wita-15.00 Wita. Adapun cara cek BI checking dapat mengikuti langkah berikut:

1. Mengunjungi kantor pusat atau kantor regional OJK setempat

2. Mengajukan permohonan informasi debitur SLIK

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved