PETI Rambah Taman Wisata Asuansang Sambas, Kapolda Ultimatum Pelaku Tambang Ilegal

Akibatnya, kawasan PETI di TWA Asuansang itu digrebek Polsek Sajingan Besar pada Jumat 28 Juni 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Polisi melakukan pengecekan lahan PETI yang masuk TWA Desa Asuansang Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kamis 27 Juni 2024. Ist 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merambah masuk ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Desa Asuansang, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Akibatnya, kawasan PETI di TWA Asuansang itu digrebek Polsek Sajingan Besar pada Jumat 28 Juni 2024.

Kapolsek Sajingan Besar Iptu Edy menjelaskan pelaksanaan monitoring dan pengecekan lokasi diduga di jadikan tempat penambangan emas tanpa izin di kawasan TWA Gunung Asuansang

"Pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 15.40 Wib telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang diduga dijadikan tempat penambangan emas tanpa izin di kawasan TWA Gunung Asuansang, Desa Sungai Bening," kata Iptu Edy, Jumat 28 Juni 2024.

Lahan PETI Masuk Taman Wisata Alam Asuansang, Polsek Sajingan Besar Lakukan Pengecekan

Monitoring dipimpin oleh Kepala Jaga Regu III Bripka Yohanes, dihadiri Wakil Ketua BKSDA Resor Sajingan Besar Syamsi, Satgas Pamtas RI-MALAYSIA Pratu Suwarno Edi, beserta Anggota BKSDA Resor Sajingan Besar.

Iptu Edy mengatakan, hasil koordinasi terhadap dengan Wakil Ketua BKSDA Resor Sajingan Besar, bahwa lahan yang akan dijadikan lokasi PETI merupakan lahan milik seorang warga.

"Lahan milik BA yang masuk ke dalam kawasan TWA Gunung Asuansang Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar," terangnya.

Sebelumnya, imbuh dia, pada Sabtu 22 Juni 2024 Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang dan Satgas Pamtas RI-MALAYSIA Pos Sungai Bening yang dipimpin oleh Kepala BKSDA Kalbar, RM. Wiwied Widodo melaksanakan patroli rutin di kawasan TWA Gunung Asuansang.

"Dimana ditemukan 5 orang pekerja sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan 2 alat dompeng di lokasi tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, di mana menurut keterangan pekerja yang membuka lahan tambang emas tersebut yaitu PI.

"Bahwa dari kegiatan patroli tersebut diamankan 5 pelaku beserta beberapa peralatan seperti mesin robin sebanyak 2 unit, cangkul 2 buah, penggali tanah 2 buah, parang 4 buah, gergaji tangan 1 buah dan satu jeriken berisi lima liter pertalite," katanya.

Lahan PETI Masuk Taman Wisata Alam Asuansang, Polsek Sajingan Besar Lakukan Pengecekan

Kapolda Ultimatum Pelaku Tambang Ilegal

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menantang siapa saja yang melakukan PETI dan merusak lingkungan akan berhadapan dengannya.

Jendral bintang dua itu menegaskan tidak akan mundur dan segan-segan menindak pelaku penambangan ilegal.

Hal itu ia tegaskan buntut Polres Sintang dikepung puluhan pekerja PETI beberapa hari lalu setelah melakukan penangkapan.

"Saya ingin menantang, siapa pihak - pihak yang mendukung perusakan lingkungan itu,maka akan berhadapan dengan kita," tegasnya saat ditemui pada HUT Bhayangkara ke 78 di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Rabu 26 Juni 2024.

Ia mengatakan PETI memang menguntungkan, tetapi hanya pihak tertentu, bukan masyarakat secara umum.

"Ingat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat PETI, mereka hanya menuntut perutnya mereka, tetapi mereka tidak kreatif, padahal banyak peluang untuk bekerja, tapi mereka mencari yang instan," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa PETI harus diberantas karena tidak hanya merusak bentang alam, tetapi Peti ia tegaskan merusak kesehatan, karena berbagai cemaran kimia.

"Kerusakan lingkungan siapa yang bakal bertanggung jawab, dampak lingkungan, bahan kimia yang diteberkan ini, siapa yang menjadi korban. Apakah ada peneriman negara dari sektor pajak dan non pajak. Tidak ada," jelasnya.

Cemaran lingkungan yang diakibatkan PETI ia katakan juga berdampak langsung ke masyarakat, karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat, hingga penyebab stunting.

Melalui penegakan hukum yang dilakukan, ia harap dapat meminimalisir kerusakan lingkungan dan cemaran lingkungan, sehingga masyarakat semakin sehat.

Polres Singkawang Laksanakan Operasi PETI Kapuas 2024, Menjaga Kelestarian Lingkungan di Singkawang

Timbulkan Daya Rusak Lingkungan

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, Hendrikus Adam mengatakan aktivitas penambangan dengan status apa pun baik legal apalagi ilegal tentunya akan menimbulkan dampak terhadap daya rusak lingkungan.

Bahkan menurutnya dengan adanya aktivitas tersebut akan mempengaruhi kondisi alam sekitar termasuk salah satu diantaranya yakni area sungai disekitarnya yang dapat tercemar.

"Apalagi jika wilayah tersebut merupakan wilayah wisata, tentu akan mengganggu baik dari sisi bentang alamnya, estetika keindahan alamnya jadi rusak, lingkungan menjadi rusak dan juga akses sungai yang barangkali bisa tercemar," katanya kepada tribunpontianak.co.id Jumat 28 Juni 2024.

Ia juga mengatakan, dengan adanya aktivitas ekstraktif seperti ini penting menjadi perhatian baik oleh masyarakat akar rumput sendiri maupun pihak yang diberikan tanggungjawab.

"Tentu ini untuk melakukan baik itu pembinaan maupun pencegahan atas tindakan tersebut," ungkapnya.

PETI Sering Jadi Dilema

Hendrikus Adam mengatakan selama ini jika dilihat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seringkali menjadi dilema.

"Ini kerap kali menjadi sebuah dilema, dimana yang pertama jarang disentuh untuk kemudian dilakukan tindakan tegas secara continue, biasanya menunggu ada desakan terlebih dahulu baru ada tindakan," katanya.

Bahkan menurutnya, yang seringkali menjadi korban dari tindakan tersebut yakni masyarakat sekitar, sementara para pemilik modal dalam hal ini cukong seringkali luput dari upaya-upaya penegakan hukum. Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH).

"Lihat saja masyarakat yang hanya menggantungkan kehidupan sehari-harinya itu kemudian sering menjadi korban. Kita ingin bahwa upaya penegakan hukum dalam konteks perusakan lingkungan dengan aktifitas penambangan ini juga bisa menyentuh para cukongnya atau para pemodalnya," ungkapnya.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, Adam juga memaparkan bahwa jika para cukong tidak tersentuh maka aktivitas ini akan terus berlanjut.

"Kita bisa menyaksikan bagaimana situasi itu terjadi bukan hanya di Kabupaten Sambas saja tapi juga di wilayah Kabupaten lainnya di Kalimantan Barat, termasuk di dalamnya yakni sungai kapuas yang masih ada aktifitas ekonomi ekstraktif di sana yang dalam hal ini penambangan baik itu legal maupun ilegal," pungkasnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved