Pengumuman Hasil dan Daftar Ulang Seleksi Jalur Afirmasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024

Maka setelah pengumuman hasil seleksi dilanjutkan dengan daftar ulang mulai 8 sampai dengan 9 Juli 2024 pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Pengumuman Hasil dan Daftar Ulang Seleksi Jalur Afirmasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024. 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Hari Pertama Masuk SD

1. Hari pertama masuk SD pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024

2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada SD dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 15 s.d 18 Juli 2024.

3. Mekanisme  Masa  Pengenalan  Lingkungan  Sekolah  (MPLS)  mengacu  pada  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  18  Tahun  2016  tentang  Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Perlengkapan Dokumen Daftar Ulang PPDB SD 2024

Adapun secara umum dokumen yang dipersiapkan saat daftar ulang PPDB 2024 adalah sama halnya dengan dokumen yang diperlukan saat persyaratan dalam bentuk dokumen asli:

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

1.  fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);

3.  fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali;

4. fotokopi kartu keluarga (KK) fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan domisili atau surat keterangan berada di panti asuhan;

5. fotokopi bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial Kota Pontianak;

6. bagi calon peserta didik penyandang disabilitas berdasarkan data yang diterima dari UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) Kota Pontianak;

7. Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;

8. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak orang tua/wali Calon Peserta Didik;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved